Aksi Bersama Desa Jilid II di Senayan Jakarta |
MEMPAWAH NEWS – Ribuan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar Aksi Bersama Desa Jilid II di Senayan, Selasa (5/12/2023) pagi. Tuntutan utamanya mendesak DPR-RI mengesahkan revisi UU Desa.
“Aksi Bersama Desa Jilid II ini merupakan
tindaklanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang dilakukan APDESI. Kita mendesak
DPR-RI segera mengesahkan revisi UU Desa pada hari ini (5 Desember),” tegas
Ketua APDESI Kalbar, Mahyus.
Menurut Mahyus yang juga Kades Sungai Batang,
Mempawah itu, perjuangan revisi UU Desa yang disuarakan APDESI bertujuan untuk mengokohkan kedaulatan desa, mewujudkan
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa serta memperjuangkan periodesasi
masa jabatan Kades.
“Kami juga memperjuangkan kesejahteraan Kades,
BPD dan perangkat desa melalui revisi UU Desa,” sebutnya.
Dikatakan Mahyus, pada 11 Juli lalu melalui
paripurna menetapkan revisi UU Desa menjadi hak preogratif DPR-RI. Maka, imbuh
dia, kebijkan tersebut memberi angen segar bagi pemerintahan desa dan masyarakat
desa di Indonesia.
“Apalagi anggota DPR-RI berjanji menyelesaikan
revisi UU Desa sebelum berakhirnya masa sidang penutupan 2023 atau sebelum
masuk masa kampanye Pemilu 2024,” tuturnya.
Untuk itu, Mahyus mendesak agar DPR-RI
melalui kewenangannya segera mengesahkan revisi UU Desa pada tanggal 5 Desember
2023 (hari ini). Mengingat, Mahyus menilai
tidak ada kejelasan dari dari DPR-RI untuk menyelesaikan revisi UU Desa tersebut.
“Sejauh ini, kami menilai DPR-RI tidak serius
menyelesaikan revisi UU Desa. DPR-RI hanya membangun janji politik untuk
kepentingan Pemilu 2024. Padahal, pemerintah sudah mengirim Daftar Inventaris
Masalah (DIM) dan Surat Penunjukan wakil pemerintah untuk membahasnya bersama
DPR-RI pada tanggal 18 September lalu,” sesalnya.
Padahal, masih dikatakan Mahyus, revisi UU
Desa telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja, pembahasan bersama
DPR-RI yang belum terealisasikan sampai saat ini.
“Padahal, kesempatan sidang penutup 2023 DPR-RI
jatuh pada 5 Desember (hari ini). Jika hari
ini, revisi UU Desa tak disahkan maka peluang pengesahan revisi baru
bisa dilakukan setelah Pemilu 2024,” pungkasnya.