-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan



Aksi Bersama Desa Jilid II, APDESI Kalbar : Sahkan Revisi UU Desa Hari Ini !

05 Desember 2023 | 10:55 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-05T03:55:26Z

Aksi Bersama Desa Jilid II di Senayan Jakarta


MEMPAWAH NEWS – Ribuan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar Aksi Bersama Desa Jilid II di Senayan, Selasa (5/12/2023) pagi. Tuntutan utamanya mendesak DPR-RI mengesahkan revisi UU Desa.

 

“Aksi Bersama Desa Jilid II ini merupakan tindaklanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang dilakukan APDESI. Kita mendesak DPR-RI segera mengesahkan revisi UU Desa pada hari ini (5 Desember),” tegas Ketua APDESI Kalbar, Mahyus.

 

Menurut Mahyus yang juga Kades Sungai Batang, Mempawah itu, perjuangan revisi UU Desa yang disuarakan APDESI bertujuan untuk  mengokohkan kedaulatan desa, mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa serta memperjuangkan periodesasi masa jabatan Kades.

 

“Kami juga memperjuangkan kesejahteraan Kades, BPD dan perangkat desa melalui revisi UU Desa,” sebutnya.

 

Dikatakan Mahyus, pada 11 Juli lalu melalui paripurna menetapkan revisi UU Desa menjadi hak preogratif DPR-RI. Maka, imbuh dia, kebijkan tersebut memberi angen segar bagi pemerintahan desa dan masyarakat desa di Indonesia.

 

“Apalagi anggota DPR-RI berjanji menyelesaikan revisi UU Desa sebelum berakhirnya masa sidang penutupan 2023 atau sebelum masuk masa kampanye Pemilu 2024,” tuturnya.

 

Untuk itu, Mahyus mendesak agar DPR-RI melalui kewenangannya segera mengesahkan revisi UU Desa pada tanggal 5 Desember 2023 (hari ini). Mengingat, Mahyus menilai  tidak ada kejelasan dari dari DPR-RI untuk menyelesaikan revisi UU Desa tersebut.

 

“Sejauh ini, kami menilai DPR-RI tidak serius menyelesaikan revisi UU Desa. DPR-RI hanya membangun janji politik untuk kepentingan Pemilu 2024. Padahal, pemerintah sudah mengirim Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan Surat Penunjukan wakil pemerintah untuk membahasnya bersama DPR-RI pada tanggal 18 September lalu,” sesalnya.

 

Padahal, masih dikatakan Mahyus, revisi UU Desa telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja, pembahasan bersama DPR-RI yang belum terealisasikan sampai saat ini.

 

“Padahal, kesempatan sidang penutup 2023 DPR-RI jatuh pada 5 Desember (hari ini). Jika hari  ini, revisi UU Desa tak disahkan maka peluang pengesahan revisi baru bisa dilakukan setelah Pemilu 2024,” pungkasnya.

 

×
Berita Terbaru Update