perwakilan organisasi desa foto bersama usai beraudiensi dengan Pimpinan DPR-RI
MEMPAWAH
NEWS
– Perwakilan Aksi Bersama Desa Jilid II diterima oleh Ketua DPR-RI, Puan
Maharani dan Sufmi Daco Ahmad di Gedung DPR-RI, Selasa (5/12/2023) siang. Dalam
pertemuan itu, DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014
tentang desa.
Disaksikan delapan Ketua Organisasi Desa
Tingkat Pusat diantaranya, DPP APDESI, DPP AKSI, ABPEDNAS, DPN PPDI, Parade
Nusantara, PABPDSI, PP PPDI dan Kompakdesi, Ketua DPR, Puan Maharani dan Sufmi
Dasco Ahmad menandatangani komitmen untuk mengesahkan revisi UU 6 tahun 2014
tentang desa bersama organisasi perwakilan desa.
Tercapainya komitmen dan kesepakatan tersebut
disambut baik jajaran APDESI. Mereka menyebut perjuangan APDESI dan organisasi
desa lainnya dalam menyuarakan perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
membuahkan hasil maksimal.
“Alhamdulillah, usaha tak menghianati hasil.
Pimpinan DPR-RI telah sepakat dan berkomitmen untuk mengesahkan revisi UU Nomor
6 tahun 2014 tentang desa,” tegas Ketua APDESI Kalbar, Mahyus.
Mahyus yang turun langsung dalam Aksi Bersama
Desa Jilid II di Senayan, Jakarta itu berharap kesepakatan dan komitmen yang
telah dibuat oleh Pimpinan DPR-RI dapat segera direalisasikan sebagaimana mestinya.
“Selanjutnya, kita berharap komitmen DPR-RI untuk
mengesahkan revisi UU Desa bisa segera dilaksanakan,” harapnya.
Menurut Mahyus yang juga Kades Sungai Batang,
Mempawah itu, perjuangan revisi UU Desa yang disuarakan APDESI bertujuan untuk mengokohkan kedaulatan desa, mewujudkan
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa serta memperjuangkan periodesasi
masa jabatan Kades.
“Kami juga memperjuangkan kesejahteraan Kades,
BPD dan perangkat desa melalui revisi UU Desa,” tandasnya.