-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Mempawah Berhadiah Puluhan Juta

30 April 2024 | 8:31 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-30T13:33:19Z
Ilustrasi 


MEMPAWAH NEWS - Menyongsong perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mempawah 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah menggelar sayembara lomba maskot dan jingle Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mempawah. KPU telah menyiapkan total hadiah puluhan juta rupiah.


"Total hadiah untuk sayembara lomba maskot dan jingle Pilkada Mempawah sebesar Rp25 juta. Rinciannya, lomba maskot Rp10 juta dan jingle Rp 15 juta, " ungkap Komisioner KPU Mempawah Bidang Sosdiklih, Permas dan SDM, Mashudi, Selasa 30 April 2024 di Mempawah.


Mashudi mengatakan, demi menjaga kualitas hasil karya lomba tersebut maka KPU Mempawah melibatkan tiga orang dewan juri profesional dari kalangan eksternal. Yakni Seniman, Budayawan dan Ahli Desain Grafis.


“Pemenang Lomba Maskot akan mendapatkan hadiah Juara I Rp 5 juta, Juara II Rp 3 juta sementara Juara III Rp 2 juta. Sedangkan pemenang Lomba Jingle akan memperoleh hadiah Juara I Rp 7 juta, Juara II Rp 5 juta dan Juara III Rp 3 juta. Penilainnya dilakukan oleh juri profesional," tegasnya.


Karenanya, Mashudi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti sayembara lomba maskot dan jingle Pilkada Mempawah. Dan dia memastikan lomba tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.


"Tema sayembara adalah Pemilih Berdaulat, Pilkada Berkualitas, Mempawah Hebat. Pengiriman desain Maskot dan Jingle ke KPU Mempawah dimulai sejak tanggal 26 April hingga 6 Mei 2024. Pengumuman para pemenang akan disampaikan pada 10 Mei 2024," paparnya.


Lebih jauh, dia mengingatkan hasil karya maskot dan jingle yang disampaikan kepada panitia KPU Mempawah merupakan karya original dan bukan hasil karya orang lain ataupun hasil jiplakan, plagiatisme dan sebagainya. Dan penting pula hasil karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis.


"Hasil karya tidak boleh mengandung unsur SARA, memuat gambar calon tertentu atau partai politik peserta Pemilu, serta mengarahkan orang lain untuk memilih calon tertentu atau partai politik peserta Pemilu," tegasnya mengingatkan.


"Hasil karya juga dilarang mengandung konten tanda, jargon, atau simbol calon tertentu atau partai politik peserta Pemilu," timpalnya.


Terakhir, Mashudi menyebut hasil karya yang dipilih sebagai pemenang nantinya menjadi hahk milik KPU Kabupaten Mempawah dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah tahun 2024.


"Informasi lebih lanjut berkenaan dengan lomba dapat menghubungi Humas KPU Kabupaten Mempawah atas nama Sudirman HP 0856-5223-8227," tukasnya.

×
Berita Terbaru Update