-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Pemkab Mempawah Janjikan Nilai UMK 2024 Naik

22 November 2023 | 3:55 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-22T08:55:47Z

ilustrasi

 


MEMPAWAH NEWS – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) mengaku pihaknya sedang melakukan pembahasan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Disperindagnaker menjanjikan adanya kenaikan nilai upah dibandingkan tahun 2023.

 

“Insya Allah, untuk UMK tahun 2024 nanti mengalami kenaikan dari tahun 2023 ini. UMK tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.608.601,75. Nah, tahun depan kita naikan nominalnya,” tegas Kepala Disperindagnaker Mempawah, Johana Sari Margiani kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

 

Dikatakan Johana, saat ini Disperindagnaker bersama pihak terkait lainnya sedang melakukan kajian dan pembahasan UMK tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku.

 

“UMK Kabupaten Mempawah tahun 2024 masih dalam proses dirancang dan dibahas sebelum nanti diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalbar,” ujarnya.

 

Johana menyebut pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah dan stakeholder terkait lainnya terus melakukan rapat-rapat pembahasan untuk menemukan kesepakatan nilai UMK tahun 2024.

 

“Intinya sebelum tanggal 30 November ini, usulan UMK tahun 2024 sudah kita naikkan ke Bupati dan ditindaklanjuti ke Pemprov Kalbar sesuai prosedur dan mekanismenya,” tutup dia.

×
Berita Terbaru Update