MEMPAWAH
NEWS
– Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Tenaga Kerja (Disperindagnaker) mengaku pihaknya sedang melakukan pembahasan nilai
Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Disperindagnaker menjanjikan adanya
kenaikan nilai upah dibandingkan tahun 2023.
“Insya Allah, untuk UMK tahun 2024 nanti
mengalami kenaikan dari tahun 2023 ini. UMK tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp
2.608.601,75. Nah, tahun depan kita naikan nominalnya,” tegas Kepala
Disperindagnaker Mempawah, Johana Sari Margiani kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Dikatakan Johana, saat ini Disperindagnaker bersama
pihak terkait lainnya sedang melakukan kajian dan pembahasan UMK tahun 2024
sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
“UMK Kabupaten Mempawah tahun 2024 masih dalam
proses dirancang dan dibahas sebelum nanti diusulkan ke Pemerintah Provinsi
Kalbar,” ujarnya.
Johana menyebut pihaknya bersama Dewan Pengupahan
Kabupaten Mempawah dan stakeholder terkait lainnya terus melakukan rapat-rapat
pembahasan untuk menemukan kesepakatan nilai UMK tahun 2024.
“Intinya sebelum tanggal 30 November ini, usulan
UMK tahun 2024 sudah kita naikkan ke Bupati dan ditindaklanjuti ke Pemprov
Kalbar sesuai prosedur dan mekanismenya,” tutup dia.