suasana sosialisasi yang dilaksanakan FKUB Mempawah/foto : Diskominfo |
MEMPAWAH NEWS – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah menggelar sosialisasi Moderasi Beragama dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, Kamis (23/6/2022) di Kantor Camat Toho.
Selain Wakil Bupati, sosialisasi turut dihadiri jajaran Pengurus FKUB Kabupaten Mempawah, Camat Toho, Camat Sadaniang, Kasubbag Kemenag, Kabag Kesbangpol, Kepala Desa dan para Tokoh Agama.
Wakil Ketua FKUB, H Askandar Singodimejo, SH
menjelaskan sosialisasi berkenaan dengan moderasi beragama dan peraturan
bersama Menag dan Mendagri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan
tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat
beragama, pemberdayaan FKUB serta pendirian rumah ibadah.
“Kerukunan umat beragama merupakan suatu hubungan
sesama umat beragama yang di landasi sikap toleransi, pengertian, menghormati, menghargai
kesetaraan dalam pengamalan ajaran beragama,” jelas Askandar.
Maka, sambung dia, kepala daerah dan wakil
kepala daerah diamanatkan untuk senantiasa menjaga dan memelihara kerukunan
umat beragama di wilayahnya masing-masing.
“Memelihara kerukunan umat beragama di
kabupaten dan kota menjadi tugas dan kewajiban Bupati atau Walikota dan FKUB
setempat. Tupoksi ini sudah diatur dalam pasal 8 ayat (1),” paparnya.
Kemudian, sambung Askandar, FKUB diberikan
kewenangan untuk melakukan dialog bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kewenangan
lain yakni menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat.
“Maka, FKUB menindaklanjuti aspirasi tersebut
dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan rujukan dan pertimbangan bagi kepala
daerah dalam membuat suatu kebijakan,” tegasnya.
Lebih dari itu, Askandar menyebut FKUB juga
ditugaskan untuk melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan peraturan perundang-undangan
dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat keagamaan
dan pemberdayaan masyarakat.
“FKUB juga memberikan rekomendasi tertulis
atas permohonan pendirian rumah ibadah di masyarakat. Pendirian rumah ibadah
didasarkan pada keperluan nyata dan komposisi jumlah penduduk pelayanan umat beragama dilingkungannya
masing-masing,” tandasnya.
Penulis : Herry Ardiansyah