-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


FKUB Mempawah Sosialisasikan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri

23 Juni 2022 | 1:59 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-23T07:05:52Z
suasana sosialisasi yang dilaksanakan FKUB Mempawah/foto : Diskominfo 

MEMPAWAH NEWS – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah menggelar sosialisasi Moderasi Beragama dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, Kamis (23/6/2022) di Kantor Camat Toho.

 

Selain Wakil Bupati, sosialisasi turut dihadiri jajaran Pengurus FKUB Kabupaten Mempawah, Camat Toho, Camat Sadaniang, Kasubbag Kemenag, Kabag Kesbangpol, Kepala Desa dan para Tokoh Agama.

 

Wakil Ketua FKUB, H Askandar Singodimejo, SH menjelaskan sosialisasi berkenaan dengan moderasi beragama dan peraturan bersama Menag dan Mendagri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB serta pendirian rumah ibadah.

 

“Kerukunan umat beragama merupakan suatu hubungan sesama umat beragama yang di landasi sikap toleransi, pengertian, menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran beragama,” jelas Askandar.

 

Maka, sambung dia, kepala daerah dan wakil kepala daerah diamanatkan untuk senantiasa menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama di wilayahnya masing-masing.

 

“Memelihara kerukunan umat beragama di kabupaten dan kota menjadi tugas dan kewajiban Bupati atau Walikota dan FKUB setempat. Tupoksi ini sudah diatur dalam pasal 8 ayat (1),” paparnya.

 

Kemudian, sambung Askandar, FKUB diberikan kewenangan untuk melakukan dialog bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kewenangan lain yakni menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat.

 

“Maka, FKUB menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan rujukan dan pertimbangan bagi kepala daerah dalam membuat suatu kebijakan,” tegasnya.

 

Lebih dari itu, Askandar menyebut FKUB juga ditugaskan untuk melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.

 

“FKUB juga memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah di masyarakat. Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan komposisi jumlah penduduk  pelayanan umat beragama dilingkungannya masing-masing,” tandasnya.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

×
Berita Terbaru Update