Pansus DPRD turun ke lokasi pembangunan proyek pasar rakyat
MEMPAWAH
NEWS
– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mempawah turun ke lokasi proyek pembangunan
pasar rakyat di Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit, Rabu (15/12/2021)
sore. Hasilnya, pansus mendapati sejumlah temuan yang melanggar aturan dan
ketentuan pelaksanaan pekerjaan.
“Kami mendapatkan beberapa temuan yang
berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Beberapa ketentuan yang
dipersyaratkan tidak sesuai dengan kontrak kerja,” ungkap Ketua Pansus DPRD,
Subandio.
Menurut Legislator Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) itu, perusahaan pelaksana pembangunan awalnya sudah menolak kontrak kerja
yang harus diselesaikan dalam waktu 41 hari kalender dengan pagu dana sebesar
Rp 3,6 miliar.
“Sampai saat ini, progres pembangunannya baru
mencapai 64 persen. Sedangkan sisa waktu kerja hanya 8 hari. Karena sesuai
kontrak kerjanya berakhir pada 24 Desember 2021. Bahkan, pihak pengawas
dilapangan menyatakan pekerjaan tidak akan tuntas 100 persen,” paparnya.
Masih menurut Subandio, pansus DPRD hanya
menemukan satu pengawas lapangan yang stanby dilokasi pekerjaan. Semestinya pengawas
pekerjaan dilokasi pembangunan tersebut sebanyak empat orang.
“Safety AID, pondasi tidak sampai satu minggu
sudah naikkan tiang besi dan masih banyak temuan lainnya,” pendapat dia.
Terkait kunjungan tersebut, Subandio
mengatakan pansus DPRD Mempawah menyimpulkan beberapa hal yakni diduga adanya
pelanggaran persyaratan peralatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak
kerja.
“Dugaan lainnya, tenaga kerja atau personil
dilapangan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak kerja. Pansus akan mendalami
temuan-temuan ini dengan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Subandio mengatakan, melihat dari
temuan dan fakta-fakta yang ditemukannya diduga telah terjadi pelanggaran secara
administrasi dalam proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan dilapangan.
“Kami menduga ada kongkalikong penetapan
pemenang lelang. Dari hasil raker rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan
Disperindagnaker ditemukan adanya indikasi pidana dalam proses lelang, sehingga
dibentuk pansus untuk menindak lanjuti, menelusuri dan mendalami pelanggaran
tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Herry
Ardiansyah