-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Turun Lapangan, Pansus Proyek Pasar Rakyat Temukan Pelanggaran

16 Desember 2021 | 5:24 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-16T10:24:47Z

 

Pansus DPRD turun ke lokasi pembangunan proyek pasar rakyat

MEMPAWAH NEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mempawah turun ke lokasi proyek pembangunan pasar rakyat di Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit, Rabu (15/12/2021) sore. Hasilnya, pansus mendapati sejumlah temuan yang melanggar aturan dan ketentuan pelaksanaan pekerjaan.

 

“Kami mendapatkan beberapa temuan yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Beberapa ketentuan yang dipersyaratkan tidak sesuai dengan kontrak kerja,” ungkap Ketua Pansus DPRD, Subandio.

 

Menurut Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, perusahaan pelaksana pembangunan awalnya sudah menolak kontrak kerja yang harus diselesaikan dalam waktu 41 hari kalender dengan pagu dana sebesar Rp 3,6 miliar.

 

“Sampai saat ini, progres pembangunannya baru mencapai 64 persen. Sedangkan sisa waktu kerja hanya 8 hari. Karena sesuai kontrak kerjanya berakhir pada 24 Desember 2021. Bahkan, pihak pengawas dilapangan menyatakan pekerjaan tidak akan tuntas 100 persen,” paparnya.

 

Masih menurut Subandio, pansus DPRD hanya menemukan satu pengawas lapangan yang stanby dilokasi pekerjaan. Semestinya pengawas pekerjaan dilokasi pembangunan tersebut sebanyak empat orang.

 

“Safety AID, pondasi tidak sampai satu minggu sudah naikkan tiang besi dan masih banyak temuan lainnya,” pendapat dia.

 

Terkait kunjungan tersebut, Subandio mengatakan pansus DPRD Mempawah menyimpulkan beberapa hal yakni diduga adanya pelanggaran persyaratan peralatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.

 

“Dugaan lainnya, tenaga kerja atau personil dilapangan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak kerja. Pansus akan mendalami temuan-temuan ini dengan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Subandio mengatakan, melihat dari temuan dan fakta-fakta yang ditemukannya diduga telah terjadi pelanggaran secara administrasi dalam proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan dilapangan.

 

“Kami menduga ada kongkalikong penetapan pemenang lelang. Dari hasil raker rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Disperindagnaker ditemukan adanya indikasi pidana dalam proses lelang, sehingga dibentuk pansus untuk menindak lanjuti, menelusuri dan mendalami pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

×
Berita Terbaru Update