Unsur Pimpinan DPRD Mempawah saat memantau pemungutan suara Pilkades E-Voting Desa Jungkat |
MEMPAWAH
NEWS-
Unsur Pimpinan DPRD Mempawah turun langsung kelapangan meninjau pelaksanaan
Pilkades E-Voting Desa Jungkat, Senin (08/06/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Para
wakil rakyat ini mengaku mendapatkan sejumlah temuan yang harus menjadi bahan evaluasi
dimasa mendatang.
“Kami turun
langsung ke lapangan untuk melihat secara dekat proses Pilkades E-Voting Desa
Jungkat. Secara keseluruhan, pemungutan suara berjalan tertib, aman dan lancar,”
kata Unsur Pimpinan DPRD Mempawah, Darwis, SH, MH bersama Sayuti, ST.
Dalam pantauannya,
Pimpinan DPRD Mempawah ini mendatangi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Misalnya
di TPS 19 yang terletak di Terminal Oplet Jungkat. Pihaknya menemukan, petugas
menjalankan protap kesehatan Covid-19 terhadap masyarakat pemilih yang akan
menggunakan hak suaranya.
“Kita apresiasi
petugas dengan disiplin menjalankan protap kesehatan Covid-19. TNI/Polri juga
sigap melakukan pengamanan hingga proses pemungutan suara berjalan aman dan
lancar,” pujinya.
Namun, Darwis
mengaku menemukan sejumlah permasalahan dalam proses pemungutan suara. Menurut Darwis,
harusnya temuan tersebut tak boleh terjadi. Karena, telah menghilangkan hak
demokrasi masyarakat.
“Kami banyak
menemukan masyarakat yang datang membawa KTP, namun tidak bisa menggunakan hak
suaranya. Alasannya, warga bersangkutan tidak masuk dalam Dafar Pemilih Tetap (DPT),”
sesalnya.
Tak hanya itu,
imbuh Wakil Rakyat Dapil Jongkat-Segedong itu, pihaknya juga mendapatkan adanya
nama warga yang sudah meninggal dunia tapi masih tercantum dalam DPT. Serta,
ada pula nama pemilih ganda.
“Harusnya
persoalan ini dapat diatasi dengan cara pemuktahiran data. Untuk lingkungan
desa, saya fikir tidak sulit melakukan pemuktahiran data pemilih. Pihak desa
cukup melakukan konfirmasi kepada Ketua RT di masing-masing TPS,” pendapatnya.
Karena itu,
Darwis menyesalkan adanya temuan-temuan yang berdampak terhadap hilangnya hak
suara masyarakat. Kedepan, dia menekankan agar instansi terkait dapat melakukan
pendampingan agar proses pemuktahiran data pemilih bisa lebih akurat sesuai
kondisi dilapangan.
Baca Juga : Ramlan Menang Telak di Pilkades E-Voting Jungkat
Baca Juga : Ramlan Menang Telak di Pilkades E-Voting Jungkat
“Kedepan, kita
minta ada solusi terhadap masyarakat yang tidak masuk dalam DPT. Misalnya pada
Pemilu lalu, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT tetap diperbolehkan
menggunakan hak suaranya melalui pemilih tambahan. Sehingga tidak menghilangkan
hak demokrasi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis
: Herry
Layout
: Syahrie