-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Pantau Pilkades E-Voting Jungkat, Ini Temuan DPRD Mempawah

08 Juni 2020 | 2:09 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-08T19:38:17Z
Pantau Pilkades E-Voting Jungkat, Ini Temuan DPRD Mempawah
Unsur Pimpinan DPRD Mempawah saat memantau pemungutan suara Pilkades E-Voting Desa Jungkat

MEMPAWAH NEWS- Unsur Pimpinan DPRD Mempawah turun langsung kelapangan meninjau pelaksanaan Pilkades E-Voting Desa Jungkat, Senin (08/06/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Para wakil rakyat ini mengaku mendapatkan sejumlah temuan yang harus menjadi bahan evaluasi dimasa mendatang.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat secara dekat proses Pilkades E-Voting Desa Jungkat. Secara keseluruhan, pemungutan suara berjalan tertib, aman dan lancar,” kata Unsur Pimpinan DPRD Mempawah, Darwis, SH, MH bersama Sayuti, ST.

Dalam pantauannya, Pimpinan DPRD Mempawah ini mendatangi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Misalnya di TPS 19 yang terletak di Terminal Oplet Jungkat. Pihaknya menemukan, petugas menjalankan protap kesehatan Covid-19 terhadap masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.

“Kita apresiasi petugas dengan disiplin menjalankan protap kesehatan Covid-19. TNI/Polri juga sigap melakukan pengamanan hingga proses pemungutan suara berjalan aman dan lancar,” pujinya.

Namun, Darwis mengaku menemukan sejumlah permasalahan dalam proses pemungutan suara. Menurut Darwis, harusnya temuan tersebut tak boleh terjadi. Karena, telah menghilangkan hak demokrasi masyarakat.

“Kami banyak menemukan masyarakat yang datang membawa KTP, namun tidak bisa menggunakan hak suaranya. Alasannya, warga bersangkutan tidak masuk dalam Dafar Pemilih Tetap (DPT),” sesalnya.

Tak hanya itu, imbuh Wakil Rakyat Dapil Jongkat-Segedong itu, pihaknya juga mendapatkan adanya nama warga yang sudah meninggal dunia tapi masih tercantum dalam DPT. Serta, ada pula nama pemilih ganda.

“Harusnya persoalan ini dapat diatasi dengan cara pemuktahiran data. Untuk lingkungan desa, saya fikir tidak sulit melakukan pemuktahiran data pemilih. Pihak desa cukup melakukan konfirmasi kepada Ketua RT di masing-masing TPS,” pendapatnya.

Karena itu, Darwis menyesalkan adanya temuan-temuan yang berdampak terhadap hilangnya hak suara masyarakat. Kedepan, dia menekankan agar instansi terkait dapat melakukan pendampingan agar proses pemuktahiran data pemilih bisa lebih akurat sesuai kondisi dilapangan.

Baca Juga : Ramlan Menang Telak di Pilkades E-Voting Jungkat

“Kedepan, kita minta ada solusi terhadap masyarakat yang tidak masuk dalam DPT. Misalnya pada Pemilu lalu, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT tetap diperbolehkan menggunakan hak suaranya melalui pemilih tambahan. Sehingga tidak menghilangkan hak demokrasi masyarakat,” pungkasnya.


Penulis : Herry
Layout : Syahrie

×
Berita Terbaru Update