-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Tujuh Anak di Mempawah Korban Kekerasan dan Bullying : Dipukul Kayu, Ditelanjangi dan Divideokan

03 Mei 2024 | 5:36 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-03T10:43:52Z
Polres Mempawah menggelar press rilis kasus kekerasan anak dan bullying


MEMPAWAH NEWS - Polres Mempawah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak dan bullying. Penetapan tersangka itu disampaikan melalui press rilis yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugraha Sakti, Kamis 2 Mei 2024 siang di Mapolres Mempawah. 

 

"Empat tersangka ini terdiri dari satu orang dewasa dan tiga orang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ungkap Fadhila didampingi Kasi Humas Polres Mempawah, AKP Suwanto.

 

Kasat menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak dan bullying tersebut telah dilaporkan melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/26/IV/2024/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar tanggal 29 April dan LP/B/27/IV/2024/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar tanggal 29 April.

"Korbannya sebanyak 7 orang. Semuanya merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

 

Lebih jauh, Kasat menerangkan, kasus kekerasan terhadap anak dan bullying tersebut terjadi di TKP lapangan grasstrack GOR Opu Daeng Menambon di Jalan Pangsuma, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur.

 

"Kejadiannya berlangsung sejak Desember 2023 hingga April 2024 ini," tuturnya.

 

Terkait modus, Kasat menyebut pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dengan cara memukul bagian tubuh menggunakan kayu ranting apabila korban tidak mampu melakukan gerakan push up.

 

"Lalu, pelaku juga melakukan tindakan bully dengan cara menyuruh korban berbaris tanpa busana (telanjang) dan memvideokan aksi tersebut," katanya.

 

Bahkan, masih dikatakan Kasat, dalam salah satu video yang ditemukan di handphone milik pelaku terlihat kedua tangan korban ditarik kebelakang lalu korban ditendang sehingga tercebur ke dalam kolam.

 

"Berikutnya, pelaku menyuruh korban melumuri badannya dengan lumpur dan melakukan gerakan push up sebanyak 10 kali dan berenang ke dalam kolam kemudian naik dan tiarap didalam lumpur. Hal tersebut dilakukan berulang kali hingga menjelang waktu maghrib," bebernya.

 

Kemudian, masih disampaikan Kasat, pelaku juga memotret korban dengan kondisi telanjang. Lalu, venis korban ditutupi dengan daun yang dilubangi dan foto tersebut dibuat menjadi stiker oleh pelaku untuk aplikasi whatsapp.

 

"Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 19 tahun 2016 dan perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar," sebutnya.

 

"Pelaku juga kita jerat dengan pasal 14 ayat (1) huruf a UU nomor 12 tahun 2022 dan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update