Tri Margono |
MEMPAWAH NEWS – Belum lama ini, Bupati Mempawah mencopot Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB), Jamiril, S.KM dari jabatannya. Kebijakan tersebut mendapatkan apresiasi dari Ketua Fraksi Hanura DPRD Mempawah, Tri Margono, A.Md.
“Saya mendukung penuh kebijakan pencopotan
Kadis Kesehatan. Langkah yang diambil Bupati Mempawah sudah sangat tepat,”
tegas Tri Margono menanggapi mutasi dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah
Kabupaten Mempawah, Jumat (1/12/2023).
Menurut Caleg Hanura Dapil Sungai Pinyuh-Anjongan
itu, eks Kadis Kesehatan dicopot lantaran gagal menanggulangi dan menangani
persoalan DBD hingga mewabah di masyarakat Kabupaten Mempawah.
“Dia (Kadis Kesehatan) gagal menangani DBD di
Kabupaten Mempawah. Faktanya, ada 800 lebih kasus DBD dan 11 orang meninggal
dunia. Ini sangat fatal, hingga konsekuensinya harus dicopot dari jabatan
tersebut,” pendapatnya.
Margono berharap kasus DBD yang mewabah
hingga menyebabkan belasan orang meninggal dunia tak terulang lagi di Kabupaten
Mempawah. Maka, dia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mempawah agar lebih
selektif dalam menjaring pejabat melalui sistem open bidding.
“Pada posisi jabatan tertentu seperti Dinas
Kesehatan ini, harus dipimpin pejabat yang memang bisa bekerja dan menguasai
bidangnya. Karena, urusan kesehatan sangat vital. Jika salah membuat kebijakan,
maka akibatnya fatal,” cecarnya.
Sebagai informasi pada Rabu (29/11/2023)
lalu, Bupati Erlina melantik dua pejabat JPT Pratama. Yakni, Jamiril, S.KM yang
sebelumnya menjabat Kadinkes –PPKB dimutasi dalam jabatan baru sebagai Asisten
Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah.
Selanjutnya, Drs Rohmat Effendy yang
sebelumnya menjabat Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, dilantik menjadi Kepala
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos PPPAPM-Pemdes) Kabupaten Mempawah.
Selain melantik kedua pejabat tersebut,
Bupati juga memperpanjang masa kerja tujuh pejabat JPT Pratama Pemerintah
Kabupaten Mempawah selama dua tahun.