-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Jelang Akhir Jabatan, Bupati Mempawah Lantik Dua Pejabat Baru

29 November 2023 | 9:56 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-29T14:56:53Z

Bupati Erlina memimpin pelantikan dua pejabat JPT Pratama Pemkab Mempawah

 

MEMPAWAH NEWS – Menjelang akhir masa jabatannya pada 31 Desember nanti, Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH melantik dan mengambil sumpah janji dua pejabat baru dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Mempawah, Rabu (29/11/2023) siang.

 

Kedua pejabat JPT Pratama tersebut yakni Jamiril, S.KM yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Diskes-PPKB), diangkat dalam jabatan baru sebagai Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah.

 

Kemudian, Drs Rohmat Effendy yang sebelumnya menjabat Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos PPPAPM-Pemdes) Kabupaten Mempawah.

 

“Mutasi jabatan tinggi pratama yang dilakukan ini sudah melalui berbagai proses, hal tersebut untuk menghindari adanya penyimpangan yang dimungkinkan terjadinya seperti praktik-praktik KKN, dan intervensi campur tangan pihak lainnya dalam penentuan posisi jabatan seorang PNS,” jelas Erlina dalam sambutannya.

 

Erlina mengatakan, dalam pengelolaan manajemen kepegawaian harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, objektif dan menghindari praktik jual beli Jabatan yang dapat membahayakan bagi ASN serta merusak sendi-sendi tata kelola pemerintahan sesuai semangat reformasi birokrasi.

 

"Laksanakan amanah yang diberikan serta berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik bagi organisasi pemerintah dan masyarakat," pesannya.

 

Erlina juga mengingatkan para pejabat yang menempati posisi JPT Pratama harus dapat memenuhi target kinerja tertentu sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah disepakati.

 

“Saudara diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya,” tegas Erlina mengakhiri.

×
Berita Terbaru Update