Penulis : Herry
Ardiansyah
MEMPAWAH
NEWS
– Menanggapi kesepakatan hibah dana Pilkada Mempawah 2024 antara Pemda dan KPU
senilai Rp 22 miliar, DPRD Mempawah menyebut perlu dikaji ulang oleh Badan
Anggaran (Banggar) Eksekutif-Legislatif. Tak menutup kemungkinan, anggaran
hibah tersebut bisa berkurang.
“Kesepakatan itukan dibuat sepihak oleh Pemda
(eksekutif) dan KPU Mempawah. Sedangkan final anggaran diputuskan oleh Banggar
Eksekutif-Legislatif melalui pembahasan di DPRD,” tegas Anggota Banggar DPRD
Mempawah, Tri Margono, Jumat (26/5/2023) siang.
Artinya, sambung Ketua Fraksi Hanura DPRD
Mempawah itu, hibah anggaran Pilkada Mempawah 2024 sebesar Rp 22 miliar
tersebut bukan angka mutlak yang harus
diketok palu oleh DPRD. Melainkan harus menjalani prosedur dan mekanisme
penganggaran.
“Prosedur dan mekanismenya harus dibahas dan
dikaji oleh Banggar sebelum diputuskan. Jadi, hibah anggaran Pilkada Mempawah
Rp 22 miliar yang disepakati Eksekutif dan KPU bukan keputusan final. Jumlah anggaran
ini bisa saja berkurang setelah dibahas Banggar,” tegasnya lagi.
Terkait kesesuaian anggaran dan kebutuhan
Pilkada Mempawah, Margono belum dapat memastikannya. Sebab, menurut dia perlu
dilakukan kajian dan pembahasan secara detail dengan melihat Rencana Anggaran
Belanja (RAB) penggunaan dana hibah itu sendiri.
“Kita perlu cek dulu RAB agar lebih detail
melihat kebutuhan Pilkada Mempawah 2024. Pastinya nanti anggaran tersebut akan
disesuaikan dengan kebutuhan Pilkada Mempawah. Semuanya akan kita bahas secara
profesional sesuai prosedur dan mekanisme penganggaran,” tandasnya.