-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Warga Laporkan Oknum PDAM Mempawah Pungut Biaya Pemasangan Diatas Tarif Resmi

18 Januari 2023 | 1:05 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-18T06:33:31Z
Anggota DPRD Muhaidi Jafar bersama Dirut PDAM M Taufik bertemu warga Desa Sengkubang

MEMPAWAH NEWS – Warga Perumahan Natuna 1, Abrasi Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah mengeluhkan mahalnya tarif pemasangan jaringan air bersih PDAM Mempawah. Biaya yang dipatok oknum petugas bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

 

“Tadi malam, saya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tarif pemasangan jaringan air bersih PDAM Mempawah biayanya sangat mahal. Ada yang dipungut hingga Rp 3,5 juta,” ungkap Anggota DPRD Mempawah, Muhaidi Ja’far, Rabu (18/1/2023) di Mempawah.

 

Menurut Legislator Partai Nasdem itu, bukan satu atau dua masyarakat yang dipungut biaya pemasangan tak masuk akal itu. Melainkan ada puluhan warga yang menjadi korban perbuatan oknum tak bertanggungjawab tersebut.

 

“Saat ini sedang dilakukan pendataan oleh Kepala Dusun setempat untuk memastikan jumlah warga dan rincian biaya yang dikeluarkan. Informasinya ada puluhan orang,” sesalnya.

 

Anggota DPRD Dapil Mempawah Hilir-Mempawah Timur itu mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut ke Direktur PDAM Mempawah. Kemudian, dirinya memfasilitasi pertemuan PDAM dengan warga yang menjadi korban pungutan tarif diluar ketentuan itu.

 

“Saya bersama warga sudah bertemu dengan Dirut PDAM. Intinya, kita mendesak agar PDAM mengembalikan kelebihan nilai tarif yang dipatok oknum tersebut. Jika tidak dikembalikan, maka kita akan laporkan permasalahan ini melalui jalur hukum,” tegasnya.

 

Dikonfirmasi ditempat terpisah, Direktur PDAM Tirta Galaherang Mempawah, M Taufik membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, Taufik pun membenarkan dirinya telah bertemu dengan warga Desa Sengkubang yang difasilitasi oleh Anggota DPRD, Muhaidi Ja’far.

 

“Alhamdulillah, saya baru saja pulang dari Sengkubang bertemu Pak Muhaidi yang memfasilitasi pertemuan dengan warga Desa Sengkubang,” akunya.  

 

Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada warga bahwa tarif pemasangan jaringan air bersih yang resmi dan dilegalkan PDAM Mempawah sebesar Rp 1,7 juta.

 

“Jika ada yang mematok atau memungut tarif pemasangan diluar dari Rp 1,7 juta, maka hal itu perbuatan oknum,” tegasnya.

 

“Selanjutnya, kami menunggu daftar nama-nama warga Desa Sengkubang yang dikenakan biaya diluar ketentuan tarif resmi. Setelah datanya masuk, oknum bersangkutan harus mengembalikan kelebihan biayanya kepada warga bersangkutan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

 

 

×
Berita Terbaru Update