Anggota DPRD Muhaidi Jafar bersama Dirut PDAM M Taufik bertemu warga Desa Sengkubang |
MEMPAWAH NEWS – Warga Perumahan Natuna 1, Abrasi Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah mengeluhkan mahalnya tarif pemasangan jaringan air bersih PDAM Mempawah. Biaya yang dipatok oknum petugas bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Tadi malam, saya mendapatkan laporan dari
masyarakat terkait tarif pemasangan jaringan air bersih PDAM Mempawah biayanya
sangat mahal. Ada yang dipungut hingga Rp 3,5 juta,” ungkap Anggota DPRD
Mempawah, Muhaidi Ja’far, Rabu (18/1/2023) di Mempawah.
Menurut Legislator Partai Nasdem itu, bukan
satu atau dua masyarakat yang dipungut biaya pemasangan tak masuk akal itu. Melainkan
ada puluhan warga yang menjadi korban perbuatan oknum tak bertanggungjawab
tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pendataan oleh
Kepala Dusun setempat untuk memastikan jumlah warga dan rincian biaya yang
dikeluarkan. Informasinya ada puluhan orang,” sesalnya.
Anggota DPRD Dapil Mempawah Hilir-Mempawah
Timur itu mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut ke Direktur PDAM Mempawah.
Kemudian, dirinya memfasilitasi pertemuan PDAM dengan warga yang menjadi korban
pungutan tarif diluar ketentuan itu.
“Saya bersama warga sudah bertemu dengan
Dirut PDAM. Intinya, kita mendesak agar PDAM mengembalikan kelebihan nilai
tarif yang dipatok oknum tersebut. Jika tidak dikembalikan, maka kita akan
laporkan permasalahan ini melalui jalur hukum,” tegasnya.
Dikonfirmasi ditempat terpisah, Direktur PDAM Tirta Galaherang
Mempawah, M Taufik membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, Taufik pun
membenarkan dirinya telah bertemu dengan warga Desa Sengkubang yang
difasilitasi oleh Anggota DPRD, Muhaidi Ja’far.
“Alhamdulillah, saya baru saja pulang dari
Sengkubang bertemu Pak Muhaidi yang memfasilitasi pertemuan dengan warga Desa Sengkubang,”
akunya.
Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada warga bahwa tarif pemasangan jaringan air bersih yang resmi dan dilegalkan PDAM Mempawah sebesar Rp 1,7
juta.
“Jika ada yang mematok atau memungut tarif pemasangan
diluar dari Rp 1,7 juta, maka hal itu perbuatan oknum,” tegasnya.
“Selanjutnya, kami menunggu daftar nama-nama
warga Desa Sengkubang yang dikenakan biaya diluar ketentuan tarif resmi. Setelah
datanya masuk, oknum bersangkutan harus mengembalikan kelebihan biayanya kepada
warga bersangkutan,” pungkasnya.
Penulis : Herry Ardiansyah