-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Aksi Nekad Maling di Mempawah, Jual Barang Curian di Facebook Akhirnya Ditangkap Polisi

23 November 2021 | 4:04 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-23T16:56:54Z

dua pelaku pencurian (tengah) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sui Kunyit (Istimewa)

MEMPAWAH NEWS – Aksi maling di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah terbilang nekad. Pasalnya, pelaku menjual barang curian berupa mesin peras tebu melalui akun facebook. Akibat ulahnya itu, pelaku berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sungai Kunyit, Selasa (23/11/2021) siang.

 

Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni membenarkan keberhasilan jajarannya meringkus pelaku pencurian diwilayah hukumnya. Joni menuturkan bermula ketika korban pencurian, Ade (24) warga Desa Sungai Dungun, Kecamatan Sungai Kunyit melaporkan kehilangan peralatan mesin peras tebu miliknya.

 

“Korban melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP,” jelas Joni.

 

Korban mengatakan, sambung Joni, aksi pencurian itu berlangsung pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Raya Dusun Subur, Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit.

 

“Selama ini, korban berjualan es tebu di pinggir jalan Desa Sungai Duri I. Ketika hendak membuka dagangannya, korban kaget melihat peralatan seperti mesin peras tebu dan lainnya sudah hilang,” ungkap Kapolsek.

 

Rupanya, lanjut Kapolsek, pencurian serupa juga dialami pedagang lain yang berjualan es tebu di sekitar TKP. Kedua pedagang ini sama-sama kehilangan mesin peras tebu di waktu bersamaan.

 

“Kemudian, korban diberitahukan rekannya ada postingan di facebook atas nama akun Rimas Nugroho yang menjual mesin peras tebu. Setelah korban melihat postingan tersebut, ternyata mesin yang dijual adalah milik korban,” papar Kapolsek.

 

Setelah memastikan hal itu, masih dikatakan Kapolsek, korban mendatangi Mapolsek Sungai Kunyit untuk membuat laporan polisi. Tak mau menunggu lama, jajaran Satuan Reskrim Polsek Sungai Kunyit bergerak cepat melacak alamat dan keberadaan pelaku melalui postingan facebook tersebut.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian yakni OS (34) warga Sungai Kunyit Laut dan EG (23) warga Sungai Limau,” papar Kapolsek.

 

Dari tangan kedua pelaku, imbuh Kapolsek, polisi berhasil mengamankan dua unit mesin peras tebu, satu unit sepeda motor Honda Supra KB 5060 PY, handphone, kunci pass dan empat buah baut.

 

“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunyit untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Joni.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah


×
Berita Terbaru Update