dua pelaku pencurian (tengah) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sui Kunyit (Istimewa) |
MEMPAWAH NEWS – Aksi maling di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah terbilang nekad. Pasalnya, pelaku menjual barang curian berupa mesin peras tebu melalui akun facebook. Akibat ulahnya itu, pelaku berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sungai Kunyit, Selasa (23/11/2021) siang.
Kapolsek
Sungai Kunyit, Iptu Joni membenarkan keberhasilan jajarannya meringkus pelaku
pencurian diwilayah hukumnya. Joni menuturkan bermula ketika korban pencurian,
Ade (24) warga Desa Sungai Dungun, Kecamatan Sungai Kunyit melaporkan
kehilangan peralatan mesin peras tebu miliknya.
“Korban
melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
363 ayat (1) KUHP,” jelas Joni.
Korban
mengatakan, sambung Joni, aksi pencurian itu berlangsung pada Minggu
(21/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Raya Dusun Subur, Desa
Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit.
“Selama
ini, korban berjualan es tebu di pinggir jalan Desa Sungai Duri I. Ketika
hendak membuka dagangannya, korban kaget melihat peralatan seperti mesin peras
tebu dan lainnya sudah hilang,” ungkap Kapolsek.
Rupanya,
lanjut Kapolsek, pencurian serupa juga dialami pedagang lain yang berjualan es
tebu di sekitar TKP. Kedua pedagang ini sama-sama kehilangan mesin peras tebu
di waktu bersamaan.
“Kemudian,
korban diberitahukan rekannya ada postingan di facebook atas
nama akun Rimas Nugroho yang menjual mesin peras tebu. Setelah korban melihat
postingan tersebut, ternyata mesin yang dijual adalah milik korban,” papar
Kapolsek.
Setelah
memastikan hal itu, masih dikatakan Kapolsek, korban mendatangi Mapolsek Sungai
Kunyit untuk membuat laporan polisi. Tak mau menunggu lama, jajaran Satuan
Reskrim Polsek Sungai Kunyit bergerak cepat melacak alamat dan keberadaan
pelaku melalui postingan facebook tersebut.
“Dari
hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku
pencurian yakni OS (34) warga Sungai Kunyit Laut dan EG (23) warga Sungai
Limau,” papar Kapolsek.
Dari
tangan kedua pelaku, imbuh Kapolsek, polisi berhasil mengamankan dua unit mesin
peras tebu, satu unit sepeda motor Honda Supra KB 5060 PY, handphone, kunci
pass dan empat buah baut.
“Saat
ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunyit
untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Joni.
Penulis
: Herry Ardiansyah