Juru Bicara Fraksi Golkar menyerahkan Pandangan Akhir fraksi kepada Ketua DPRD
MEMPAWAH
NEWS
– Tok, DPRD Kabupaten Mempawah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Dengan pengesahan tersebut, maka disepakati
peleburan satu dinas dan pembentukan satu badan. Yakni, Dinas Perumahan,
Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (Perkimtan) dilebur.
“Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
dipindahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sedangkan Bidang
Pertanahan dipindahkan ke Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup,” terang Ketua
Komisi I DPRD Mempawah M. Suhadi usai Rapat Paripurna Pengesahan yang dipimpin
Ketua DPRD Ria Mulyadi, Senin 1 Aprili 2024.
Lebih jauh ditambahkannya, dengan penambahan
Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, maka Dinas PUPR akan berubah jadi Dinas
PUPR dan Tata Ruang. Begitu pun Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, dengan penambahan
Bidang Pertanahan, maka berubah nama menjadi Dinas Perhubungan, Lingkungan
Hidup dan Pertanahan.
“Kemudian, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah pada Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipindahkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan Tenaga Kerja,” paparnya.
“DPRD juga mengesahkan pembentukan badan
daerah baru sesuai amanat Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat
Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol), maka perlu dibentuk Badan yang menangani Kesatuan Bangsa
dan Politik di Kabupaten Mempawah,” tukasnya.