-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Tok, DPRD Mempawah Sahkan Perubahan Perda 5/2016, Satu Dinas Dilebur Bentuk Satu Badan

02 April 2024 | 10:52 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-02T15:52:06Z

 

Juru Bicara Fraksi Golkar menyerahkan Pandangan Akhir fraksi kepada Ketua DPRD

MEMPAWAH NEWS – Tok, DPRD Kabupaten Mempawah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mempawah.

 

Dengan pengesahan tersebut, maka disepakati peleburan satu dinas dan pembentukan satu badan. Yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (Perkimtan) dilebur.

 

“Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dipindahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sedangkan Bidang Pertanahan dipindahkan ke Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup,” terang Ketua Komisi I DPRD Mempawah M. Suhadi usai Rapat Paripurna Pengesahan yang dipimpin Ketua DPRD Ria Mulyadi, Senin 1 Aprili 2024.

 

Lebih jauh ditambahkannya, dengan penambahan Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, maka Dinas PUPR akan berubah jadi Dinas PUPR dan Tata Ruang. Begitu pun Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, dengan penambahan Bidang Pertanahan, maka berubah nama menjadi Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan.

 

“Kemudian, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipindahkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja,” paparnya.

 

“DPRD juga mengesahkan pembentukan badan daerah baru sesuai amanat Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), maka perlu dibentuk Badan yang menangani Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Mempawah,” tukasnya.

×
Berita Terbaru Update