-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


FPI Mempawah Dukung H Ismail Jabat Pj Bupati

06 April 2024 | 8:40 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-06T13:40:48Z

 

Sawadi, SE

MEMPAWAH NEWS – Penunjukan Drs H Ismail, MM menjadi Pj Bupati Mempawah terus mendapatkan sorotan dan dukungan positif dari berbagai elemen masyarakat. DPW Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Mempawah menyambut baik dan mendukung kebijakan tersebut.

 

“Insya Allah, FPI Kabupaten Mempawah menyambut baik dan mendukung penuh H Ismail menjabat Pj Bupati Mempawah,” tegas Pelindung dan Penasehat DPW FPI Kabupaten Mempawah, Sawadi, SE, Jumat 6 April 2024 di Mempawah.

 

Menurut Sawadi, sosok H Ismail sangat tepat dan strategis menempati jabatan Pj Bupati Mempawah Mengingat, H Ismail merupakan aparatur senior dan menempati jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Mempawah.

 

“Dengan jabatan dan senioritasnya di kalangan ASN, maka H Ismail sangat layak menjadi Pj Bupati Mempawah. Selain mumpuni dan profesional, beliau juga sangat memahami tata kelola pemerintahan daerah ini,” pendapatnya.

 

Disamping itu, Sawadi menilai penunjukan Drs H Ismail, MM sebagai Pj Bupati Mempawah menjadi suatu kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Mempawah. Sebab, H Ismail merupakan putra daerah Kabupaten Mempawah.

 

“Kalau kita lihat dibeberapa daerah yang menjabat Pj itu biasanya pejabat dari luar daerah. Makanya, kita patut bangga putra daerah Mempawah diberikan kesempatan menempati posisi strategis,” tegasnya.

 

Karena itu, Sawadi berharap Drs H Ismail, MM dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin. Dia optimis berbekal pengalaman dan kemampuannya, Drs H Ismail mampu memimpin Kabupaten Mempawah dengan baik.

 

“Mengingat dalam waktu dekat akan ada agenda besar yakni Pilkada Mempawah 2024. Maka menjadi tantangan bagi H Ismail untuk menunjukan kepiawaian kinerjanya dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

 

Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengungkapkan penunjukan Drs H Ismail, MM sebagai Pj Bupati Mempawah berdasarkan Keputusan Mendagri nomor : 100.2.1.3-881 tahun 2024 tertanggal 29 Maret.

 

 

×
Berita Terbaru Update