Petugas mengamankan sejumlah barang dari hasil penggeledahan blok hunian warga binaan |
MEMPAWAH
NEWS
– Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024,
Rutan Kelas IIB Mempawah melaksanakan Apel Siaga 3+1 Berantas Handphone,
Pungli, dan Narkoba (Halinar), Jumat 5 April 2024. Usai apel, petugas gabungan
TNI/Polri menggeledah seluruh blok hunian Rutan Mempawah.
Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan
menjelaskan, Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar yang dilaksanakannya bersama-sama
TNI/Polri guna menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
terkait penyelenggaraan Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60.
“Juga Surat Keputusan Kepala Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Mempawah nomor: W.16.PAS.PAS.7-577.KP.04.01 Tahun 2024 Tanggal
08 Maret 2024 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Bhakti
Pemasyarakatan ke-60,” terangnya.
Setelah melaksanakan apel, lanjut Oki,
petugas gabungan melaksanakan kegiatan razia terhadap blok-blok yang dihuni Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas IIB Mempawah.
“Sesuai judul 3+1 (Berantas Halinar), maka
sasaran razia adalah Handphone, Pungli dan Narkoba dengan melakukan sinergitas bersama
aparat penegakan hukum, deteksi dini, War on Drugs,” bebernya.
Dalam razia tersebut, masih disampaikan Oki,
petugas gabungan dibagi dalam sejumlah tim. Sebelum menggeledah blok, petugas
terlebih dulu melakukan penggeledahan tubuh seluruh warga binaan.
“Seluruh warga binaan diarahkan untuk keluar
dari blok dengan pengawalan ketat petugas. Lalu, satu persatu mereka digeledah
tubuhnya untuk memastikan para warga binaan steril dari barang-barang
terlarang,” ujarnya.
Kemudian, razia dilanjutkan dengan memeriksa
setiap sisi blok yang dihuni warga binaan. Petugas gabungan masuk ke dalam blok
untuk memeriksa dengan detail barang-barang yang dimiliki warga binaan.
“Tim masuk ke kamar dengan satu orang
perwakilan WBP sebagai saksi dalam razia tersebut. Untuk sasaran razia, semua
barang-barang terlarang yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 06 Tahun 2013
dan dilakukan di semua Blok dan Kamar Hunian WBP,” pungkasnya.