-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Berantas Halinar, Petugas Geledah Penghuni Rutan Mempawah

08 April 2024 | 11:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-08T04:00:56Z
Petugas mengamankan sejumlah barang dari hasil penggeledahan blok hunian warga binaan


MEMPAWAH NEWS – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024, Rutan Kelas IIB Mempawah melaksanakan Apel Siaga 3+1 Berantas Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar), Jumat 5 April 2024. Usai apel, petugas gabungan TNI/Polri menggeledah seluruh blok hunian Rutan Mempawah.

 

Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan menjelaskan, Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar yang dilaksanakannya bersama-sama TNI/Polri guna menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penyelenggaraan Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60.

 

“Juga Surat Keputusan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah nomor: W.16.PAS.PAS.7-577.KP.04.01 Tahun 2024 Tanggal 08 Maret 2024 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60,” terangnya.

 

Setelah melaksanakan apel, lanjut Oki, petugas gabungan melaksanakan kegiatan razia terhadap blok-blok yang dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas IIB Mempawah.

 

“Sesuai judul 3+1 (Berantas Halinar), maka sasaran razia adalah Handphone, Pungli dan Narkoba dengan melakukan sinergitas bersama aparat penegakan hukum, deteksi dini, War on Drugs,” bebernya.

 

Dalam razia tersebut, masih disampaikan Oki, petugas gabungan dibagi dalam sejumlah tim. Sebelum menggeledah blok, petugas terlebih dulu melakukan penggeledahan tubuh seluruh warga binaan.

 

“Seluruh warga binaan diarahkan untuk keluar dari blok dengan pengawalan ketat petugas. Lalu, satu persatu mereka digeledah tubuhnya untuk memastikan para warga binaan steril dari barang-barang terlarang,” ujarnya.

 

Kemudian, razia dilanjutkan dengan memeriksa setiap sisi blok yang dihuni warga binaan. Petugas gabungan masuk ke dalam blok untuk memeriksa dengan detail barang-barang yang dimiliki warga binaan.

 

“Tim masuk ke kamar dengan satu orang perwakilan WBP sebagai saksi dalam razia tersebut. Untuk sasaran razia, semua barang-barang terlarang yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 06 Tahun 2013 dan dilakukan di semua Blok dan Kamar Hunian WBP,” pungkasnya.

 

 

 

 

×
Berita Terbaru Update