MEMPAWAH
NEWS
– Sebanyak 237 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas
IIB Mempawah diusulkan menerima remisi pada momentum perayaan keagamaan Idul
Fitri 1445 H. Bahkan, lima diantaranya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK
II) atau langsung bebas.
“Secara keseluruhan, kita mengusulkan 237 WBP
untuk menerima remisi pada Idul Fitri 1445 H ini,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB
Mempawah, Oki Setiawan, Senin 8 April 2024 di Mempawah.
Dikatakan Oki, usulan remisi untuk 237 WBP
tersebut dibagi dalam dua kategori. Yakni, kategori remisi khusus I (RK I)
berupa pemotongan masa tahanan bagi WBP yang bersangkutan. Kategori lainnya
adalah remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas.
“Untuk usulan RK I sebanyak 232 WBP,
sedangkan 5 WBP diusulkan menerima RK II atau langsung bebas. Jadi total usulan
remisi sebanyak 237 WBP,” tegasnya,
Lebih jauh, Oki menerangkan, WBP yang
diusulkan mendapatkan remisi pada momentum Idul Fitri 1445 H ini pastinya telah
memenuhi syarat dan ketentuan yang telh ditetapkan sebagaimana mekanisme dan
prosedur yang berlaku.
“WBP yang diusulkan menerima remisi pastinya
sudah memenuhi syarat baik administrasi maupun substantif,” tegasnya.
“Setidaknya WBP yang diusulkan mendapat
remisi merupakan WBP yang telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan sejak
ditahan dan berkelakuan baik. Itu salah satu ketentuannya,” sebutnya.
Ditanya WBP yang diusulkan remisi, Oki
mengatakan merupakan WBP tindak pidana umum dan pidana narkotika. Termasuk yang
diusulkan mendapatkan RK II merupakan WBP pidana umum.
“Yang diusulkan mendapat remisi merupakan 50
persen pidana narkotika dan 50 persen lagi pidana umum,” pungkasnya.