-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


237 WBP Rutan Mempawah Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri 1445 H

08 April 2024 | 7:35 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-08T12:35:30Z

Oki Setiawan

 

MEMPAWAH NEWS – Sebanyak 237 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah diusulkan menerima remisi pada momentum perayaan keagamaan Idul Fitri 1445 H. Bahkan, lima diantaranya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

 

“Secara keseluruhan, kita mengusulkan 237 WBP untuk menerima remisi pada Idul Fitri 1445 H ini,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan, Senin 8 April 2024 di Mempawah.

 

Dikatakan Oki, usulan remisi untuk 237 WBP tersebut dibagi dalam dua kategori. Yakni, kategori remisi khusus I (RK I) berupa pemotongan masa tahanan bagi WBP yang bersangkutan. Kategori lainnya adalah remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas.

 

“Untuk usulan RK I sebanyak 232 WBP, sedangkan 5 WBP diusulkan menerima RK II atau langsung bebas. Jadi total usulan remisi sebanyak 237 WBP,” tegasnya,

 

Lebih jauh, Oki menerangkan, WBP yang diusulkan mendapatkan remisi pada momentum Idul Fitri 1445 H ini pastinya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telh ditetapkan sebagaimana mekanisme dan prosedur yang berlaku.

 

“WBP yang diusulkan menerima remisi pastinya sudah memenuhi syarat baik administrasi maupun substantif,” tegasnya.

 

“Setidaknya WBP yang diusulkan mendapat remisi merupakan WBP yang telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan sejak ditahan dan berkelakuan baik. Itu salah satu ketentuannya,” sebutnya.

 

Ditanya WBP yang diusulkan remisi, Oki mengatakan merupakan WBP tindak pidana umum dan pidana narkotika. Termasuk yang diusulkan mendapatkan RK II merupakan WBP pidana umum.

 

“Yang diusulkan mendapat remisi merupakan 50 persen pidana narkotika dan 50 persen lagi pidana umum,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update