Pelaku AQ dan barang bukti curiannya diamankan di Mapolsek Sui Pinyuh
Penulis : Tim Liputan
MEMPAWAH
NEWS
– AQ alias IP, (28) warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh ditangkap
jajaran Polsek Sungai Pinyuh atas dugaan tindak pidana pencurian, Selasa (24/10/2023)
pagi. Dari penyelidikan Polisi, pelaku AQ dua kali melakukan pencurian dirumah
yang sama.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui
Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Rismanto Ginting membenarkan perihal penangkapan pelaku
AQ dalam kasus tindak pidana pencurian.
"Benar, kita telah mengamankan AQ alias
IP yang diduga melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah warga yang sama di
Desa Sungai Batang," ujar AKP Rismanto Ginting, Jumat (27/10/2023).
Menurut Kapolsek, aksi pencurian yang
dilakukan AQ berlangsung pada 10 dan 14 Oktober lalu.
“Pada 10 Oktober, pelaku AQ masuk ke rumah
korban dengan cara menggunakan kunci pintu rumah korban yang saat itu kunci
pintu tersebut di gantung didinding luar dan rumah dalam keadaan kosong,”
tuturnya.
"Dalam aksinya, pelaku mengambil empat
buah tabung gas elpiji 3 kg," timpalnya.
Kemudian, masih dikatakan Kapolsek, AQ
melakukan aksi keduanya pada 14 Oktober 2023 dirumah yang sama. Kali ini, AQ masuk
ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu samping rumah.
“Pada aksi keduanya, AQ berhasil mengambil
satu buah HP dan satu buah tabung gas elpiji 3 kg," jelas Kapolsek.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat
laporan Kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Polsek Sungai
Pinyuh.
"Nah, pada 24 Oktober 2023 pelaku AQ
alias IP berhasil kita amankan,," pungkas Kapolsek.