-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan



Wanita Muda Luber Ditabrak Mobil di Jalan Raya Sungai Pinyuh

07 September 2022 | 10:09 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-07T03:09:16Z
ilustrasi kecelakaan

MEMPAWAH NEWS – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sungai Pinyuh KM 49,70, Selasa (6/9/2022) sore melibatkan sepeda motor dan mobil. Dalam insiden itu, seorang wanita muda mengalami luka berat (luber). Korban langsung dirujuk ke RS Antonius Pontianak.

  

Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Rismanto Ginting mengungkapkan korban pengendara sepeda motor KB 5286 BY bernama Badriyah (27) warga Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh. Sedangkan pengendara mobil KB 1481 LE bernama Suworjo (56) warga Desa Sebadu, Mandor, Kabupaten Landak.

 

Kapolsek menceritakan, kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan Suworjo datang dari arah Anjongan menuju Sungai Pinyuh. Sesampainya di TKP Jalan Raya Sungai Pinyuh KM 49, terdapat kendaraan yang tidak diketahui identitasnya mengerem secara mendadak.

 

“Saat itu, posisi mobil Suworjo berada tepat dibelakang kendaraan yang mengerem tersebut. Sehingga, Suworjo panik dan spontan membanting setir ke arah kanan untuk menghindari kecelakaan,” tutur Kapolsek.

 

Naas, lanjut Kapolsek mobil Toyota Avanza yang berbelok ke arah kanan itu justru menabrak sepeda motor milik korban Badiryah yang berada di sebelahnya. Akibatnya, kecelakaan lalu lintas tak dapat dihindari lagi.

 

“Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Badriyah mengalami luka berat pendarahan di kepala, lecet pada pelipis mata sebelah kanan. Korban sempat  dibawa ke Puskesmas Sungai Pinyuh, lalu di rujuk ke RS Antonius Pontianak untuk penanganan lebih lanjut,” paparnya.

 

Menindaklanjuti kasus tersebut, imbuh Kapolsek, petugas telah melakukan penanganan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kedua unit kendaraan beserta dokumen kepemilikannya telah diamankan sebagai barang bukti.

 

“Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan petugas. Selain korban pengendara sepeda motor luka berat, kecelakaan menyebabkan kerugian materil yang disebabkan kerusakan kedua kendaraan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Tim Liputan

×
Berita Terbaru Update