ilustrasi pencabulan/foto : internet
MEMPAWAH
NEWS
– Perbuatan bejat dilakukan oknum guru salah satu SMA di Kecamatan Sungai
Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Pelaku berinisial HSD mencabuli seorang siswi berulang
kali. Saat ini, si oknum guru cabul tersebut telah diamankan di Mapolres Mempawah.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi
Sulistiono membenarkan kejadian itu. Kasat menceritakan kejadian itu pertama
kali dilaporkan pada April lalu. Namun, pihaknya membutuhkan waktu untuk
melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menetapkan status
tersangka terhadap HSD.
“Pertama kali dilaporkan pada April. Lalu,
kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Setelah semua lengkap, barulah pada
Agustus ditetapkan tersangka terhadap HSD,” jelas Wendi.
Wendi mengatakan, tersangka HSD merupakan
oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMA di Sungai Pinyuh. Sementara
korban merupakan siswi berusia 16 tahun.
“Saat ini tersangka HSD sudah ditahan di
Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat, HSD dijerat
dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,
ditambah sepertiga dari masa hukuman,” tegas Kasat.
Penulis : Herry
Ardiansyah