-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Pencabulan Siswi SMA Sui Pinyuh, Polisi : Lima Kali di Sekolah, Satu Kali di Penginapan

09 September 2022 | 9:57 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-09T14:57:41Z
ilustrtasi pencabulan/ foto : internet

MEMPAWAH NEWS – Pencabulan oknum guru SMA di Sungai Pinyuh berinisial HSD telah dilakukan berulang kali. Kepada polisi, HSD mengaku setidaknya telah enam kali mencabuli korban yang juga siswi di sekolah itu. Bahkan, perbuatan tersebut kerap dilakukan di sekolah.

 

“Tersangka HSD mencabuli korban sebanyak enam kali. Empat kali dilakukan di ruang BK, yang kelima di salah satu penginapan di Sungai Pinyuh dan keenam kali di ruang Lab Fisika. Jadi, lima kali di sekolah dan satu kali diluar (sekolah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, Jumat (9/9/2022) di Mempawah.

 

Menurut Wendi, pencabulan itu bermula ketika pelaku HSD meminta korban untuk datang ke sekolah. Melalui pesan elektronik WhatApps (WA), HSD menghubungi korban untuk melakukan perbuatan bejatnya.

 

“Awal mula korban di WA oleh HSD untuk datang ke sekolah. Setelah itu, korban diajak ke ruang BK,” ujarnya.

 

Di ruang BK itulah, lanjut Wendi, HSD melancarkan aksi bejatnya. Meski korban sempat menolak, namun HSD tetap memaksa korban untuk melayani nafsu setannya.

 

“Korban sempat menolak dengan cara mendorong HSD. Namun, HSD tetap memaksa,” tuturnya.

 

Setelah melampiasnya nafsunya, Kasat menyebut HSD memberikan uang sebesar Rp 500 ribu dengan tujuan agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

 

“Korban menolak pemberian uang tersebut, tetapi HSD memaksa dengan memasukan uang ke saku korban,” ucapnya.

 

Atas perbuatannya, lanjut Kasat, HSD dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ditambah sepertiga dari masa hukuman,” tegas Kasat.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

×
Berita Terbaru Update