ilustrtasi pencabulan/ foto : internet |
MEMPAWAH NEWS – Pencabulan oknum guru SMA di Sungai Pinyuh berinisial HSD telah dilakukan berulang kali. Kepada polisi, HSD mengaku setidaknya telah enam kali mencabuli korban yang juga siswi di sekolah itu. Bahkan, perbuatan tersebut kerap dilakukan di sekolah.
“Tersangka HSD mencabuli korban sebanyak enam
kali. Empat kali dilakukan di ruang BK, yang kelima di salah satu penginapan di
Sungai Pinyuh dan keenam kali di ruang Lab Fisika. Jadi, lima kali di sekolah
dan satu kali diluar (sekolah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu
Wendi Sulistiono, Jumat (9/9/2022) di Mempawah.
Menurut Wendi, pencabulan itu bermula ketika
pelaku HSD meminta korban untuk datang ke sekolah. Melalui pesan elektronik
WhatApps (WA), HSD menghubungi korban untuk melakukan perbuatan bejatnya.
“Awal mula korban di WA oleh HSD untuk datang
ke sekolah. Setelah itu, korban diajak ke ruang BK,” ujarnya.
Di ruang BK itulah, lanjut Wendi, HSD
melancarkan aksi bejatnya. Meski korban sempat menolak, namun HSD tetap memaksa
korban untuk melayani nafsu setannya.
“Korban sempat menolak dengan cara mendorong
HSD. Namun, HSD tetap memaksa,” tuturnya.
Setelah melampiasnya nafsunya, Kasat menyebut
HSD memberikan uang sebesar Rp 500 ribu dengan tujuan agar korban tidak memberitahukan
kejadian itu kepada siapapun.
“Korban menolak pemberian uang tersebut,
tetapi HSD memaksa dengan memasukan uang ke saku korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat, HSD dijerat
dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,
ditambah sepertiga dari masa hukuman,” tegas Kasat.
Penulis : Herry
Ardiansyah