-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan



Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Mempawah Jadi Tersangka Korupsi

14 Mei 2022 | 6:30 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-14T11:30:52Z
tersangka FR saat memenuhi pemeriksaan Kejari Mempawah/foto : istimewa

MEMPAWAH NEWS – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan oknum perangkat desa inisial FR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Desa Sepang, Kecamatan Toho, Mempawah TA 2019. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp Rp.225.229.176,25.

 

Kepala Kejari Mempawah, Didik Adyotomo mengungkapkan, FR menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Sepang. Perbuatan tersebut berkaitan dengan JFH, Pelaksana Pejabat (PJ) Kepala Desa Sepang yang kini telah meninggal dunia.

 

“Modus operandinya, pada pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Sepang Tahun Anggaran 2019 tersebut terdapat kegiatan fiktif,” ungkap Didik.

 

Kemudian, lanjut dia, ada pelaksanaan kegiatan di lapangan yang tidak sesuai dengan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes, namun tetap dilakukan pembayaran secara penuh atas beban APBDes.

 

“Laporan Pertanggungjawaban serta Surat Pertanggungjawaban tidak dibuat sesuai dengan realisasi, namun mengikuti jumlah yang dianggarkan,” paparnya.

 

Karena, sambung Didik, yang dijadikan dasar dalam menyusun Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Desa Sepang TA 2019 yakni nilai anggaran yang tertera pada APBDes Sepang TA 2019 dengan realisasi 100 % tanpa adanya bukti real cost dari setiap kegiatan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.225.229.176,25.

 

“Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor: PE.03.03/LHP-109/PW14/5/2022 Tanggal 6 April 2022,” bebernya.

 

Dalam proses penetapan tersangka, Didik memastikan pihaknya telah mendapatkan keterangan valid dari berbagai pihak termasuk JFH, PJ Kades Sepang yang telah meninggal dunia.

 

“Karena JFH selaku PJ Kades Sepang telah meninggal dunia, maka FR selaku Kaur Keuangan Desa Sepang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasya.

 

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31/ 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Atau, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

 

“Serta, pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” timpalnya.

 

Akan tetapi, Kajari menyebut atas pertimbangan kemanusiaan dengan alasan tersangka FR sedang hamil maka yang bersangkutan hanya menjalani tahanan kota selama 20 hari yang terhitung sejak 12- 31 Mei 2022.

 

“Meski berstatus tahanan kota, tersangka FR tetap dalam pengawasan Tim Kejaksaan Negeri Mempawah. Ia akan kooperatif menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas dia.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

 

 

×
Berita Terbaru Update