tersangka FR saat memenuhi pemeriksaan Kejari Mempawah/foto : istimewa |
MEMPAWAH NEWS – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan oknum perangkat desa inisial FR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Desa Sepang, Kecamatan Toho, Mempawah TA 2019. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp Rp.225.229.176,25.
Kepala Kejari Mempawah, Didik Adyotomo
mengungkapkan, FR menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa
Sepang. Perbuatan tersebut berkaitan dengan JFH, Pelaksana Pejabat (PJ) Kepala
Desa Sepang yang kini telah meninggal dunia.
“Modus operandinya, pada pelaksanaan
pengelolaan keuangan Desa Sepang Tahun Anggaran 2019 tersebut terdapat kegiatan
fiktif,” ungkap Didik.
Kemudian, lanjut dia, ada pelaksanaan
kegiatan di lapangan yang tidak sesuai dengan Laporan Realisasi Pelaksanaan
APBDes, namun tetap dilakukan pembayaran secara penuh atas beban APBDes.
“Laporan Pertanggungjawaban serta Surat
Pertanggungjawaban tidak dibuat sesuai dengan realisasi, namun mengikuti jumlah
yang dianggarkan,” paparnya.
Karena, sambung Didik, yang dijadikan dasar
dalam menyusun Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Desa Sepang TA 2019 yakni nilai
anggaran yang tertera pada APBDes Sepang TA 2019 dengan realisasi 100 % tanpa
adanya bukti real cost dari setiap kegiatan, sehingga mengakibatkan adanya
kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.225.229.176,25.
“Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil
Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat Nomor: PE.03.03/LHP-109/PW14/5/2022 Tanggal 6 April 2022,” bebernya.
Dalam proses penetapan tersangka, Didik
memastikan pihaknya telah mendapatkan keterangan valid dari berbagai pihak
termasuk JFH, PJ Kades Sepang yang telah meninggal dunia.
“Karena JFH selaku PJ Kades Sepang telah
meninggal dunia, maka FR selaku Kaur Keuangan Desa Sepang yang ditetapkan
sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasya.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 2 ayat
(1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan UU Nomor 31/ 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan
(3) UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 perubahan
atas UU Nomor 31/1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.
“Serta, pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan
(3) UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20/2001 perubahan atas UU
Nomor 31/1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” timpalnya.
Akan tetapi, Kajari menyebut atas
pertimbangan kemanusiaan dengan alasan tersangka FR sedang hamil maka yang
bersangkutan hanya menjalani tahanan kota selama 20 hari yang terhitung sejak 12-
31 Mei 2022.
“Meski berstatus tahanan kota, tersangka FR
tetap dalam pengawasan Tim Kejaksaan Negeri Mempawah. Ia akan kooperatif
menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas dia.
Penulis : Herry Ardiansyah