-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan



Mediasi di Pulau Temajo, Kerusakan Bangunan Makam Patimmah Daeng Takontu Terjawab

27 Mei 2021 | 7:29 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-27T12:44:34Z

 

mediasi sekaligus pemasangan plang BCB di Makam I Patimmah Daeng Takontu  

MEMPAWAH NEWS – Kabar tak sedap seputar Benda Cagar Budaya (BCB) Makam I Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matowa, Pulau Temajo, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang sempat viral di media sosial menemukan titik terang.

 

Kamis (27/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah berkunjung ke lokasi makam. Kunjungan tersebut sekaligus mediasi yang dihadiri perwakilan pemilik lahan, zuriat makam I Patimmah Daeng Takontu, Kerajaan Amantubillah Mempawah dan Polres Mempawah serta BPN.

 

Kunjungan yang dirangkaikan dengan pemasangan plang BCB tersebut dipimpin oleh Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, El Zuratnam beserta Bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar).

 

“Dari mediasi tadi dipastikan kerusakan bangunan atap makam I Patimmah Daeng Takontu  bukan dilakukan oleh pemilik lahan. Dan pemilik lahan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menganggu keberadaan makam I Patimmah Daeng Takontu,” ungkap El Zuratnam.

 

Kemudian, lanjut El Zuratnam, pihaknya juga mengkonfirmasi bahwa pemilik lahan tidak pernah berniat untuk memindahkan lokasi makam I Patimmah Daeng Takontu dari Tanjung Matowa, Pulau Temajo.

 

“Jadi tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengatakan makam I Patimmah Daeng Takontu akan dipindahkan ke tempat lain. Pemilik lahan sudah memastikan tidak pernah membuat statmen seperti itu (memindahkan makam),” ujarnya.

 

Terkait kerusakan bangunan atap makam, El Zuratnam mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal. Dugaannya, kerusakan disebabkan kondisi kayu yang sudah lapuk.

 

“Kemungkinan bangunan rusak akibat faktor alam. Mengingat kondisi kayu memang sudah lapuk,” terkanya.

 

Berkenaan dengan pemasangan plang peringatan di bangunan Mushollah, El Zuratnam menyebut masih akan dibicarakan lebih lanjut antara pemilik lahan dengan pihak terkait lainnya. Mengingat, bangunan Mushollah tidak masuk dalam BCB Kabupaten Mempawah.

 

“Mushollah bukan bagian dari BCB, karena jarak antara Mushollah dengan makam sangat jauh kurang lebih 800 meter. Nanti akan di musyawarahkan lagi dan pemilik lahan siap untuk  berdiskusi mencari jalan keluar terbaik,” katanya.

 

Setelah mediasi tersebut, Kadis berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak lagi terprovokasi dengan kesimpangsiuran informasi yang beredar luas di media sosial. Dia memastikan makam I Patimmah Daeng Takontu berstatus BCB yang dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah.

 

“Kita berharap kedepan semua permasalahan berkaitan dengan makam I Patimmah Daeng Takontu bisa diselesaikan dengan baik. Termasuk lokasi area makam agar tidak dimiliki atau dikuasai oleh pihak mana pun. Nanti akan dikaji lagi oleh BPN dan pihak terkait,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

 

×
Berita Terbaru Update