mediasi sekaligus pemasangan plang BCB di Makam I Patimmah Daeng Takontu |
MEMPAWAH
NEWS
– Kabar tak sedap seputar Benda Cagar Budaya (BCB) Makam I Patimmah Daeng
Takontu di Tanjung Matowa, Pulau Temajo, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten
Mempawah, Kalimantan Barat yang sempat viral di media sosial menemukan titik
terang.
Kamis (27/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, Dinas
Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah berkunjung
ke lokasi makam. Kunjungan tersebut sekaligus mediasi yang dihadiri perwakilan
pemilik lahan, zuriat makam I Patimmah Daeng Takontu, Kerajaan Amantubillah Mempawah
dan Polres Mempawah serta BPN.
Kunjungan yang dirangkaikan dengan pemasangan
plang BCB tersebut dipimpin oleh Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, El
Zuratnam beserta Bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar).
“Dari mediasi tadi dipastikan kerusakan
bangunan atap makam I Patimmah Daeng Takontu
bukan dilakukan oleh pemilik lahan. Dan pemilik lahan tidak pernah
memerintahkan siapapun untuk menganggu keberadaan makam I Patimmah Daeng
Takontu,” ungkap El Zuratnam.
Kemudian, lanjut El Zuratnam, pihaknya juga
mengkonfirmasi bahwa pemilik lahan tidak pernah berniat untuk memindahkan
lokasi makam I Patimmah Daeng Takontu dari Tanjung Matowa, Pulau Temajo.
“Jadi tidak benar jika ada pihak-pihak yang
mengatakan makam I Patimmah Daeng Takontu akan dipindahkan ke tempat lain. Pemilik
lahan sudah memastikan tidak pernah membuat statmen seperti itu (memindahkan
makam),” ujarnya.
Terkait kerusakan bangunan atap makam, El
Zuratnam mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal. Dugaannya,
kerusakan disebabkan kondisi kayu yang sudah lapuk.
“Kemungkinan bangunan rusak akibat faktor
alam. Mengingat kondisi kayu memang sudah lapuk,” terkanya.
Berkenaan dengan pemasangan plang peringatan
di bangunan Mushollah, El Zuratnam menyebut masih akan dibicarakan lebih lanjut
antara pemilik lahan dengan pihak terkait lainnya. Mengingat, bangunan
Mushollah tidak masuk dalam BCB Kabupaten Mempawah.
“Mushollah bukan bagian dari BCB, karena
jarak antara Mushollah dengan makam sangat jauh kurang lebih 800 meter. Nanti
akan di musyawarahkan lagi dan pemilik lahan siap untuk berdiskusi mencari jalan keluar terbaik,”
katanya.
Setelah mediasi tersebut, Kadis berharap
semua pihak dapat menahan diri dan tidak lagi terprovokasi dengan
kesimpangsiuran informasi yang beredar luas di media sosial. Dia memastikan
makam I Patimmah Daeng Takontu berstatus BCB yang dilindungi oleh Pemerintah
Kabupaten Mempawah.
“Kita berharap kedepan semua permasalahan berkaitan
dengan makam I Patimmah Daeng Takontu bisa diselesaikan dengan baik. Termasuk lokasi
area makam agar tidak dimiliki atau dikuasai oleh pihak mana pun. Nanti akan
dikaji lagi oleh BPN dan pihak terkait,” pungkasnya.
Penulis : Herry
Ardiansyah