kondisi makam I Patimmah Daeng Takontu tampak rusak (sumber : facebook) |
MEMPAWAH NEWS – Bangunan makam I Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matoa, Pulau Temajo, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dikabarkan rusak dan terancam kelestariannya. Padahal, makam Panglima Perang Kerajaan Amantubillah Mempawah itu masuk dalam kategori Benda Cagar Budaya (BCB).
Terkait kerusakan makam tersebut diungkapkan
oleh pemilik akun facebook Mulia Mulia sekitar 3 hari lalu. Dalam postingan
tersebut, dia menyampaikan kondisi terkini makam YM I Fatimmah Daeng Takontu yang
juga Putri Raja Gowa ke-16, Sultan Hasanuddin di Pulau Temajo. Menurut dia,
makam hampir terancam kelestariannya.
Kemudian, akun Mulia Mulia juga menampilkan
sejumlah foto kondisi bangunan makam yang terlihat roboh dan adanya pemasangan spanduk
peringatan di lokasi rencana pembangunan Surau I Patimmah Daeng Takontu.
Spanduk tersebut betuliskan ‘PERHATIAN, tanah
ini bersertifikat hak milik, barang siapa bukan haknya memasuki/mendirikan
bangunan atau melakukan kegiatan apapun juga diatas tanah tersebut adalah
perbuatan melanggar hukum (pasal 385 ancaman 4 tahun penjara). Tertanda pemilik
tanah’.
Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pendidikan,
Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, Raja Fajar
Azansyah mengaku pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut. Fajar memastikan
menindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kami mengetahuinya baru-baru ini, beberapa
hari setelah lebaran. Pastinya akan kita selesaikan dengan baik agar tidak
menimbulkan permasalahan yang lebih luas di masyarakat,” kata Fajar kepada
mempawahnews.com, Jumat (21/05/2021) pagi di Mempawah.
Fajar memastikan makam I Patimmah Daeng
Takontu di Tanjung Matoa, Pulau Temajo masuk dalam kategori situs atau benda
cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun
2020.
“Itu (makam I Patimmah Daeng Takontu) masuk
dalam BCB dan dilindungi oleh Perbup nomor 15 tahun 2020. Tidak boleh dirusak
apalagi dimiliki,” tegasnya.
spanduk peringatan di lokasi pembangunan surau |
Terkait pemasangan spanduk peringatan di bangunan Surau I Patimmah Daeng Takontu, Fajar menyebut bukan bagian dari BCB yang dilindungi oleh Perbup Mempawah. Terlebih, menurut Fajar, jarak antara bangunan surau dan makam cukup jauh.
“Kalau surau itu bukan BCB. Jaraknya pun
cukup jauh. Makam berada di bagian bukit, sedangkan bangunan surau dibawah atau
sekitar pantai. Pembangunan surau itu sendiri inisiatif dari masyarakat,”
sebutnya.
Lebih jauh, Fajar mengatakan telah
berkoordinasi dengan orang kepercayaan pemilik lahan untuk membicarakan
persoalan itu. Dalam waktu dekat, Fajar akan bertemu langsung untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut dengan cara musyawarah.
“Dari tangan kanan pemilik lahan mengaku
beberapa waktu lalu mereka bersama BPN melakukan pengukuran lahan dan memasang spanduk
di lokasi surau. Tapi, mereka memastikan tidak mengganggu area makam,”
ungkapnya.
Karenanya, Fajar belum dapat memastikan
penyebab kerusakan bangunan makam I Patimmah Daeng Takontu. Bisa disebabkan
oleh faktor alam atau ulah oknum tidak bertanggungjawab.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak
BPN Mempawah terkait status lahan dan BCB Makam I Patimmah Daeng Takontu di
Pulau Temajo. Kita berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik agar
tidak menjadi polemik di masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, pemilik akun Mulia Mulia yang coba
dihubungi mempawahnews.com terkait postingannya tentang kondisi kerusakan
bangunan makam I Patimmah Daeng Takontu belum memberikan jawaban.
Penulis : Herry
Ardiansyah