-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan



Makam Panglima Perang Kerajaan Mempawah Terancam ? Disdikporapar : BCB Dilindungi Perbup

21 Mei 2021 | 2:15 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-21T07:18:30Z
kondisi makam I Patimmah Daeng Takontu tampak rusak (sumber : facebook)

MEMPAWAH NEWS – Bangunan makam I Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matoa, Pulau Temajo, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dikabarkan rusak dan terancam kelestariannya. Padahal, makam Panglima Perang Kerajaan Amantubillah Mempawah itu masuk dalam kategori Benda Cagar Budaya (BCB).

 

Terkait kerusakan makam tersebut diungkapkan oleh pemilik akun facebook Mulia Mulia sekitar 3 hari lalu. Dalam postingan tersebut, dia menyampaikan kondisi terkini makam YM I Fatimmah Daeng Takontu yang juga Putri Raja Gowa ke-16, Sultan Hasanuddin di Pulau Temajo. Menurut dia, makam hampir terancam kelestariannya.

 

Kemudian, akun Mulia Mulia juga menampilkan sejumlah foto kondisi bangunan makam yang terlihat roboh dan adanya pemasangan spanduk peringatan di lokasi rencana pembangunan Surau I Patimmah Daeng Takontu.

 

Spanduk tersebut betuliskan ‘PERHATIAN, tanah ini bersertifikat hak milik, barang siapa bukan haknya memasuki/mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan apapun juga diatas tanah tersebut adalah perbuatan melanggar hukum (pasal 385 ancaman 4 tahun penjara). Tertanda pemilik tanah’.

 

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, Raja Fajar Azansyah mengaku pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut. Fajar memastikan menindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

 

“Kami mengetahuinya baru-baru ini, beberapa hari setelah lebaran. Pastinya akan kita selesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih luas di masyarakat,” kata Fajar kepada mempawahnews.com, Jumat (21/05/2021) pagi di Mempawah.

 

Fajar memastikan makam I Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matoa, Pulau Temajo masuk dalam kategori situs atau benda cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2020.

 

“Itu (makam I Patimmah Daeng Takontu) masuk dalam BCB dan dilindungi oleh Perbup nomor 15 tahun 2020. Tidak boleh dirusak apalagi dimiliki,” tegasnya.


spanduk peringatan di lokasi pembangunan surau

Terkait pemasangan spanduk peringatan di bangunan Surau I Patimmah Daeng Takontu, Fajar menyebut bukan bagian dari BCB yang dilindungi oleh Perbup Mempawah. Terlebih, menurut Fajar, jarak antara bangunan surau dan makam cukup jauh.

 

“Kalau surau itu bukan BCB. Jaraknya pun cukup jauh. Makam berada di bagian bukit, sedangkan bangunan surau dibawah atau sekitar pantai. Pembangunan surau itu sendiri inisiatif dari masyarakat,” sebutnya.

 

Lebih jauh, Fajar mengatakan telah berkoordinasi dengan orang kepercayaan pemilik lahan untuk membicarakan persoalan itu. Dalam waktu dekat, Fajar akan bertemu langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara musyawarah.

 

“Dari tangan kanan pemilik lahan mengaku beberapa waktu lalu mereka bersama BPN melakukan pengukuran lahan dan memasang spanduk di lokasi surau. Tapi, mereka memastikan tidak mengganggu area makam,” ungkapnya.

 

Karenanya, Fajar belum dapat memastikan penyebab kerusakan bangunan makam I Patimmah Daeng Takontu. Bisa disebabkan oleh faktor alam atau ulah oknum tidak bertanggungjawab.

 

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak BPN Mempawah terkait status lahan dan BCB Makam I Patimmah Daeng Takontu di Pulau Temajo. Kita berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” tutupnya.

 

Sementara itu, pemilik akun Mulia Mulia yang coba dihubungi mempawahnews.com terkait postingannya tentang kondisi kerusakan bangunan makam I Patimmah Daeng Takontu belum memberikan jawaban.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

 

×
Berita Terbaru Update