Makam I Patimmah Daeng Takontu di Pulau Temajo (sumber : facebook)
MEMPAWAH
NEWS
– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin A, SP menyesalkan kerusakan
dan klaim lahan di Makam I Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matowa, Pulau
Temajo. Menurut Legislator Golkar ini, mencuatnya persoalan itu membuktikan Pemda Mempawah
tak serius mengelola situs sejarah dan cagar budaya.
“Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan
terjadinya permasalahan Makam I Patimmah Daeng Takontu. Pemerintah Kabupaten Mempawah
seakan tutup mata dan mengabaikan sejarah,” cecarnya, Jumat (21/05/2021) malam di
Mempawah.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten
Mempawah menilai persoalan itu tak akan
terjadi jika pemerintah daerah setempat serius dalam pengelolaan situs sejarah
dan cagar budaya. Selama ini, dia memandang pemerintah daerah seakan abai dan
lengah.
“Padahal situs sejarah dan cagar budaya ini
merupakan identitas lahirnya Kota Mempawah. Kita harus menghargai dan menjaga
sejarah dengan baik, bukan justru mengabaikannya,” sesal Safruddin.
Karena itu, dia mendesak agar Pemerintah Kabupaten
Mempawah melalui instansi terkait segera menyelesaikan permasalahan Makam I
Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matowa, Pulau Temajo dengan sebaik mungkin. Agar,
persoalan itu tidak menimbulkan kisruh di masyarakat.
“Malu kita jika tidak bisa menyelesaikan
masalah ini. Apalagi, saya dengar kabar jika Kerajaan Gowa dan Pemerintah
Kabupaten Gowa siap memulangkan I Patimmah Daeng Takontu ke kampung halamannya.
Jangan sampai hal itu terjadi,” tegasnya.
Safruddin juga minta agar Pemerintah
Kabupaten Mempawah menelusuri asal muasal mencuatnya klaim kepemilikan lahan di
lokasi cagar budaya makam I Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matowa, Pulau
Temajo. Dia khawatir ada oknum tidak bertanggungjawab yang memperjual belikan dengan
melanggar aturan yang ada.
“Berdasarkan aturannya, kawasan cagar budaya
tidak boleh dimiliki apalagi diperjualbelikan. Karena dilindungi oleh aturan
yakni Perbup nomor 15 tahun 2020. Dasar hukumnya jelas dan jika ada pihak yang memperjualbelikan maka harus diproses
hukum,” pintanya.
Penulis : Herry
Ardiansyah