-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan



Kisruh Makam I Patimmah Daeng Takontu, Dewan Nilai Pemda Mempawah Abaikan Sejarah

21 Mei 2021 | 9:51 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-21T14:51:11Z

 

Makam I Patimmah Daeng Takontu di Pulau Temajo (sumber : facebook)

MEMPAWAH NEWS – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin A, SP menyesalkan kerusakan dan klaim lahan di Makam I Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matowa, Pulau Temajo. Menurut Legislator Golkar ini, mencuatnya persoalan itu membuktikan Pemda Mempawah tak serius mengelola situs sejarah dan cagar budaya.

 

“Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya permasalahan Makam I Patimmah Daeng Takontu. Pemerintah Kabupaten Mempawah seakan tutup mata dan mengabaikan sejarah,” cecarnya, Jumat (21/05/2021) malam di Mempawah.

 

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mempawah  menilai persoalan itu tak akan terjadi jika pemerintah daerah setempat serius dalam pengelolaan situs sejarah dan cagar budaya. Selama ini, dia memandang pemerintah daerah seakan abai dan lengah.

 

“Padahal situs sejarah dan cagar budaya ini merupakan identitas lahirnya Kota Mempawah. Kita harus menghargai dan menjaga sejarah dengan baik, bukan justru mengabaikannya,” sesal Safruddin.

 

Karena itu, dia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui instansi terkait segera menyelesaikan permasalahan Makam I Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matowa, Pulau Temajo dengan sebaik mungkin. Agar, persoalan itu tidak menimbulkan kisruh di masyarakat.

 

“Malu kita jika tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Apalagi, saya dengar kabar jika Kerajaan Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa siap memulangkan I Patimmah Daeng Takontu ke kampung halamannya. Jangan sampai hal itu terjadi,” tegasnya.

 

Safruddin juga minta agar Pemerintah Kabupaten Mempawah menelusuri asal muasal mencuatnya klaim kepemilikan lahan di lokasi cagar budaya makam I Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matowa, Pulau Temajo. Dia khawatir ada oknum tidak bertanggungjawab yang memperjual belikan dengan melanggar aturan yang ada.

 

“Berdasarkan aturannya, kawasan cagar budaya tidak boleh dimiliki apalagi diperjualbelikan. Karena dilindungi oleh aturan yakni Perbup nomor 15 tahun 2020. Dasar hukumnya jelas dan jika ada pihak  yang memperjualbelikan maka harus diproses hukum,”  pintanya.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

 

×
Berita Terbaru Update