penandatanganan MoU BPKN-RI dan SMSI di Jakarta |
JAKARTA – Komitmen
memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Badan Perlindungan Konsumen
Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menggandeng Serikat Media Siber Indonesia
(SMSI). Kerjasama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding
(MoU).
Penandatanganan MoU dilakukan
di sela-sela kegiatan Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) di Hotel
Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (30/11/2020).
Di balik MoU
tersebut, BPKN berupaya menyederhanakan informasi dengan penyajian berita yang
dikemas lebih lunak, mudah dicerna dan cepat sampai pada sasaran. Cara seperti
ini hanya bisa dilakukan oleh media-media yang selama ini tergabung dalam
SMSI.
Selaras dengan itu,
konsumen Indonesia merasa lebih terlindungi. Sehingga kerentanan
eksploitasi yang membahayakan konsumen dapat diminimalisir sejalan dengan
fungsi kerja lintas sektor. Dan pemberitaan yang disajikan oleh media-media
yang tergabung dalam SMSI.
Ketua BPKN-RI, Rizal
E Halim mengatakan sebaran informasi ini menjadi tulang punggung dalam
menguatkan posisi BPKN. Disisi lain fokus memberikan perlindungan dan
mengimplementasikan regulasi maupun atuan perundang-udangan akan lebih
mudah.
"Wujud
kesepakatan antara BPKN dengan SMSI , telah kami pertegas dalam MoU,"
terang Rizal.
Ditambahkan Rizal,
kehadiran SMSI dengan jumlah anggota 1.224 media yang tersebar di seluruh
Indonesia diharapkan mampu mem-back informasi dan perkembangan terkini terhadap
ruang lingkup konsumen dan dinamika yang ada.
"Sekali lagi
terima kasih, dan apresiasi atas kerja sama yang dibangun. Kami berharap kerja
BPKN makin ter-blow up dengan penyajian berita yang sesuai fakta yang
ada," jelasnya.
Rizal menambahkan,
tujuan MoU tersebut untuk meningkatkan kemampuan BPKN dan SMSI dalam bidang
sosialisasi dan mengedukasi sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kesepakatan
yang tertera dalam poin-poin MoU ini akan kita jalani dulu selama tiga tahun ke
depan. Kami bersepakat, seluruh informasi yang tersaji bentuk transparansi dan
keterbukaan publik,” imbuh Rizal.
Sementara itu Ketua
Umum SMSI Pusat, Firdaus juga memberikan apresiasi terhadap langkah BPKN-RI
yang menggandeng SMSI.
" BPKN merupakan
Badan Negara yang dibentuk untuk membantu pengembangan perlindungan. Dan SMSI
dianggap mitra ideal dalam penyebaran informasi. Minimal, kami mampu memberikan
sumbangsih dalam mengedukasi mayarakat," jelas Firdaus.
Kesepahaman yang
dijalin BPKN dengan SMSI bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan sumber daya. Baik dalam bidang sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat.
"SMSI sebagai
konstituen Dewan Pers dan merupakan asosiasi Siber terbesar di Indonesia dengan
jumlah anggota sebanyak 1.224 perusahaan media dan tersebar di 34 provinsi di
tanah air, siap mendukung program dari BPKN dalam mengedukasi masyarakat
menyangkut perlindungan konsumen," tegas Firdaus.
Sumber : Press
Release SMSI Pusat
Editor : Herry Ardiansyah