-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan



Komitmen Lindungi Konsumen, BPKN-RI Gandeng SMSI

01 Desember 2020 | 10:36 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-01T03:36:22Z
penandatanganan MoU BPKN-RI dan SMSI di Jakarta


JAKARTA – Komitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Kerjasama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). 

 

Penandatanganan MoU dilakukan di sela-sela kegiatan Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (30/11/2020).

 

Di balik MoU tersebut, BPKN berupaya menyederhanakan informasi dengan penyajian berita yang dikemas lebih lunak, mudah dicerna dan cepat sampai pada sasaran. Cara seperti ini hanya bisa dilakukan oleh media-media yang selama ini tergabung dalam SMSI.   

 

Selaras dengan itu, konsumen Indonesia merasa lebih terlindungi.  Sehingga kerentanan eksploitasi yang membahayakan konsumen dapat diminimalisir sejalan dengan fungsi kerja lintas sektor. Dan pemberitaan yang disajikan oleh media-media yang tergabung dalam SMSI. 

 

Ketua BPKN-RI, Rizal E Halim mengatakan sebaran informasi ini menjadi tulang punggung dalam menguatkan posisi BPKN. Disisi lain fokus memberikan perlindungan dan mengimplementasikan regulasi maupun atuan perundang-udangan akan lebih mudah. 

 

"Wujud kesepakatan antara BPKN dengan SMSI , telah kami pertegas dalam MoU," terang Rizal.

 

Ditambahkan Rizal, kehadiran SMSI dengan jumlah anggota 1.224 media yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan mampu mem-back informasi dan perkembangan terkini terhadap ruang lingkup konsumen dan dinamika yang ada.  

 

"Sekali lagi terima kasih, dan apresiasi atas kerja sama yang dibangun. Kami berharap kerja BPKN makin ter-blow up dengan penyajian berita yang sesuai fakta yang ada," jelasnya. 

 

Rizal menambahkan, tujuan MoU tersebut untuk meningkatkan kemampuan BPKN dan SMSI dalam bidang sosialisasi dan mengedukasi sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

"Kesepakatan yang tertera dalam poin-poin MoU ini akan kita jalani dulu selama tiga tahun ke depan. Kami bersepakat, seluruh informasi yang tersaji bentuk transparansi dan keterbukaan publik,” imbuh Rizal.

 

Sementara itu Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus juga memberikan apresiasi terhadap langkah BPKN-RI yang menggandeng SMSI.

 

" BPKN merupakan Badan Negara yang dibentuk untuk membantu pengembangan perlindungan. Dan SMSI dianggap mitra ideal dalam penyebaran informasi. Minimal, kami mampu memberikan sumbangsih dalam mengedukasi mayarakat," jelas Firdaus.

 

Kesepahaman yang dijalin BPKN dengan SMSI bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya.  Baik dalam bidang sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

 

"SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dan merupakan asosiasi Siber terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota sebanyak 1.224 perusahaan media dan tersebar di 34 provinsi di tanah air, siap mendukung program dari BPKN dalam mengedukasi masyarakat menyangkut perlindungan konsumen," tegas Firdaus.

 

 

 

Sumber : Press Release SMSI Pusat

Editor : Herry Ardiansyah

×
Berita Terbaru Update