ilustrasi |
MEMPAWAH
NEWS
– Komisioner KPU Mempawah, Syahbandi menerima kedatangan Caleg Nasdem, Muhaidi
Ja’far beserta massanya terkait aduan dugaan temuan pelanggaran Pemilu 2024, Senin
4 Maret 2024 diruang kerjanya. KPU berjanji akan melakukan kajian hukum
terhadap temuan tersebut.
“Menyakut temuan dugaan pelanggaran yang
disampaikan Caleg Nasdem ini, tentu perlu kita kaji secara hukum. Sebab, temuan
ini masuk dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” kata
Syahbandi kepada wartawan.
Disamping itu, Syahbandi menyebut pihaknya akan
melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalbar untuk menentukan tindaklanjut
atas dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Caleg Nasdem.
“Kita akan berkoordinasi dengan Provinsi
(KPU). Apakah temuan ini langsung kita lakukan perbaikan atau menunggu pleno
nasional dan nantinya bisa diuji melalui jalur banding di MK atau lainnya,”
jelasnya.
Lebih jauh, Syahbandi mengatakan Caleg Nasdem
dan timnya menemukan kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara ditingkat PPK.
Misalnya, dokumen D hasil khusus Partai Nasdem di 3 desa/kelurahan yakni Kelurahan
Tengah, Kelurahan Terusan dan Desa Pasir lembaran fotocopy nya berwarna.
“Mereka mengaitkan hal itu dengan indikasi
penyelipan data dan sejenisnya yang merugikan salah satu Caleg Nasdem,” terang Syahbandi.
Kemudian, sambung Syahbandi, kaitan dengan D
hasil format pdf yang sudah di rekapitulasi kecamatan, namun dilakukan
perbaikan. Serta, persoalan C hasil di Kecamatan Mempawah Hilir dan Mempawah Timur
yang belum 100 persen terupload di website si rekap KPU.
“Terkait persoalan C hasil, kita akan koordinasi
dengan tim teknis kabupaten. Sedangkan menyangkut foto copy warna dan
perbaikan, kita akan sondingkan dengan PPK Mempawah Hilir,” sebutnya.
“Saya usulkan agar semua pihak dipanggil untuk
memperjelas semua permasalahan yang diadukan tim Caleg Nasdem ini. Jadi,
semuanya akan kita cek dan klarifikasi agar persoalan ini terang benderang dan
terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.