petugas KPPS menunjukan surat suara yang tertukar
MEMPAWAH
NEWS
– Masyarakat pemilih di Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah
menemukan kejanggalan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024. Yakni,
ditemukan surat suara Caleg DPRD Mempawah tertukar.
“Di TPS 03 Desa Sengkubang Dapil 1 (Mempawah
Hilir-Mempawah Timur), masyarakat menemukan ada surat suara yang tertukar. Yakni,
surat suara Caleg DPRD Mempawah Dapil 3 (Kecamatan Jongkat-Segedong),” ungkap Politisi
Partai Nasdem, Muhaidi Ja’far, Rabu 14 Februari 2024.
Muhai sapaan akrabnya mengatakan sementara
ini baru ditemukan beberapa lembar surat suara tertukar. Namun, tak menutup
kemungkinan masih ada surat suara tertukar di TPS lainnya baik di Desa Sengkubang
maupun di Dapil 1 (Mempawah Hilir-Mempawah Timur).
“Yang ditemukan di TPS 03 hanya ada 3 lembar
surat suara tertukar. Namun, bukan tidak mungkin di TPS-TPS lain juga ada surat
suara yang tertukar. Ini harus segera dicek secara keseluruhan,” pendapatnya.
Muhai yang juga Caleg Dapil 1 Mempawah
Hilir-Mempawah Timur itu mengaku sangat menyesalkan temuan tersebut. Dia menilai
KPU dan Bawaslu telah lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya.
“Temuan surat suara tertukar ini akibat
kelalaian dalam proses penyortiran. Ini membuktikan KPU dan Bawaslu tidak
teliti dan ceroboh. Tidak menutup kemungkinan temuan serupa terjadi di TPS
lainnya,” sesalnya.
Lebih jauh, Muhai mengatakan temuan tersebut mengakibatkan
terhambatnya proses pemungutan suara di TPS 03 Desa Sengkubang. Sebab, petugas
harus memeriksa ulang logistik untuk mengantisipasi temuan-temuan lainnya.
“Pastinya temuan ini merugikan masyarakat
pemilih. Dan kita mengindikasikan adanya upaya untuk mengurangi hak suara
masyarakat Desa Sengkubang. Ini harus kita kawal dengan maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, baik KPU maupun Bawaslu
Kabupaten Mempawah belum dapat dikonfirmasi terkait temuan surat suara tertukar
di TPS 03 Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir.