aktivitas pedagang dipinggir jalan masuk Pasar Sebukit Rama Mempawah menuai protes
MEMPAWAH
NEWS
– Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Mempawah ditagih janjinya
untuk menertibkan lapak-lapak pedagang liar di jalan masuk Pasar Tradisional
Sebukit Rama Mempawah. Mengingat, penertiban tesebut merupakan hasil
kesepakatan yang dibuat petugas dengan pemilik bangunan ruko.
Tuntutan tersebut dilayangkan oleh kuasa
pedagang Jalan Teratai Mempawah, Agus Susanto melalui surat resminya kepada
Pemerintah Kabupaten Mempawah dan sejumlah pihak terkait lainnya.
“Saya secara resmi telah mengirim surat
kepada Sekda, Sat Pol PP Pemkab Mempawah, Camat Mempawah hingga Ombudsman
Kalbar terkait desakan agar Sat Pol PP segera memenuhi janjinya untuk
menertibkan pedagang liar di jalan masuk Pasar Sebukit Rama,” tegas Agus, Jumat
23 Februari 2024 di Mempawah.
Agus mengingatkan kembali hasil pertemuan antara Sat Pol PP Pemkab
Mempawah dengan pemilik Toko Cipta yang membangun lapak-lapak ruko di pinggir
jalan masuk Pasar Tradisional Sebukit Rama Mempawah.
“Pertemuan antara Sat Pol PP Pemkab Mempawah
dan pemilik Toko Cipta itu tertuang dalam surat nomor : 300.1/290/Satpol.PP-B
tanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani oleh
Drs Rosmidi selaku Plh Kasat Pol PP,” sebutnya.
Pertemuan tersebut, imbuh Agus, menghasilkan
beberapa poin kesepakatan. Yakni, pemilik toko diminta untuk tidak melakukan
aktivitas melalui pintu samping pada bangunan tambahan karena mengganggu arus
lalu lintas menuju ke Pasar Sebukit Rama Mempawah.
“Kesepakatan lainnya, terhadap aktivitas yang
ada diberikan batas waktu hingga Desember 2023. Apabila tidak diindahkan, maka
Pemkab Mempawah akan melakukan tindakan penertiban,” tegasnya.
Karenanya, Agus menyebut dirinya hanya
mengingatkan Sat Pol PP Pemkab Mempawah akan kesempatan yang telah dibuat. Dia
menantang Sat Pol PP Pemkab Mempawah agar melakukan tindakan tegas penertiban
sebagaimana kesepakatan tersebut.
“Kami mendesak dan menantang Sat Pol PP
Pemkab Mempawah untuk menertibkan aktivitas pedagang liar sebagaimana dimaksud
dalam kesepakatan tersebut,” cecarnya.
“Namun, apabila Sat Pol PP tak berani
melakukan tindakan penertiban maka kami juga menuntut agar Sat Pol PP
mengembalikan lapak-lapak pedagang di
Jalan Teratai yang telah ditertibkan sebelumnya. Karena, kami menilai
pemerintah daerah tidak adil dalam melakukan penindakan terhadap pedagang,”
sesalnya.