-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Desak Tertibkan Pedagang Liar di Jalan Masuk Pasar Sebukit Rama Mempawah

23 Februari 2024 | 3:50 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-23T08:50:14Z

aktivitas pedagang dipinggir jalan masuk Pasar Sebukit Rama Mempawah menuai protes

 

MEMPAWAH NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Mempawah ditagih janjinya untuk menertibkan lapak-lapak pedagang liar di jalan masuk Pasar Tradisional Sebukit Rama Mempawah. Mengingat, penertiban tesebut merupakan hasil kesepakatan yang dibuat petugas dengan pemilik bangunan ruko.

 

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh kuasa pedagang Jalan Teratai Mempawah, Agus Susanto melalui surat resminya kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah dan sejumlah pihak terkait lainnya.

 

“Saya secara resmi telah mengirim surat kepada Sekda, Sat Pol PP Pemkab Mempawah, Camat Mempawah hingga Ombudsman Kalbar terkait desakan agar Sat Pol PP segera memenuhi janjinya untuk menertibkan pedagang liar di jalan masuk Pasar Sebukit Rama,” tegas Agus, Jumat 23 Februari 2024  di Mempawah.

 

Agus mengingatkan kembali  hasil pertemuan antara Sat Pol PP Pemkab Mempawah dengan pemilik Toko Cipta yang membangun lapak-lapak ruko di pinggir jalan masuk Pasar Tradisional Sebukit Rama Mempawah.

 

“Pertemuan antara Sat Pol PP Pemkab Mempawah dan pemilik Toko Cipta itu tertuang dalam surat nomor : 300.1/290/Satpol.PP-B tanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani oleh  Drs Rosmidi selaku Plh Kasat Pol PP,” sebutnya.

 

Pertemuan tersebut, imbuh Agus, menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Yakni, pemilik toko diminta untuk tidak melakukan aktivitas melalui pintu samping pada bangunan tambahan karena mengganggu arus lalu lintas menuju ke Pasar Sebukit Rama Mempawah.

 

“Kesepakatan lainnya, terhadap aktivitas yang ada diberikan batas waktu hingga Desember 2023. Apabila tidak diindahkan, maka Pemkab Mempawah akan melakukan tindakan penertiban,” tegasnya.

 

Karenanya, Agus menyebut dirinya hanya mengingatkan Sat Pol PP Pemkab Mempawah akan kesempatan yang telah dibuat. Dia menantang Sat Pol PP Pemkab Mempawah agar melakukan tindakan tegas penertiban sebagaimana kesepakatan tersebut.

 

“Kami mendesak dan menantang Sat Pol PP Pemkab Mempawah untuk menertibkan aktivitas pedagang liar sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan tersebut,” cecarnya.

 

“Namun, apabila Sat Pol PP tak berani melakukan tindakan penertiban maka kami juga menuntut agar Sat Pol PP mengembalikan lapak-lapak pedagang di  Jalan Teratai yang telah ditertibkan sebelumnya. Karena, kami menilai pemerintah daerah tidak adil dalam melakukan penindakan terhadap pedagang,” sesalnya.

×
Berita Terbaru Update