MEMPAWAH
NEWS
– Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Mempawah ditetapkan
sebesar Rp. 2.702.616,-. Jumlah tersebut mengikuti besaran nilai Upah Minimum
Propinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan melalui
SK Nomor.1793/NAKERTRAN/2023 tanggal 21 November 2023.
“Pemberlakuan UMP Kalbar tahun 2024 di
Kabupaten Mempawah telah ditetapkan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat
Nomor.500.15.14.1/6252/NAKERTRAN.C tanggal 27 Desember 2023,” jelas Kepala
Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani dalam rilisnya kepada
awak media, Rabu (3/1/2024) siang.
Dikatakan Johana, pemberlakuan UMP Kalbar di
Kabupaten Mempawah didasarkan pada hasil perhitungan formula penetapan UMK Mempawah
sesuai ketentuan pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
“Apabila nilai UMK lebih rendah dari UMP maka
kabupaten tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kepada Gubenur
sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 33 ayat (3) PP nomor 51 tahun 2023,”
ujarnya.
Johana mengungkapkan, nilai UMK Mempawah
tahun 2024 yang diusulkan sebesar Rp. 2.424.308,-. Sementara nilai UMP
Kalimantan Barat tahun 2024 sebesar Rp 2.702.616,-. Sehingga nilai UMK Mempawah
harus mengikuti UMP Kalbar.
“Kepada seluruh perusahaan di Kabupaten
Mempawah agar mempedomani Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat dan melakukan penyesuaian
pembayaran upah kepada pekerja atau buruh dengan masa kerjadi bawah 1 tahun sejak
tanggal 1 Januari 2024. Sedangkan pekerja
dengan masa kerja diatas 1 tahun, maka pembayaran upah disesuaikan dengan struktur
dan skala upah yang ada di perusahaan,” harapnya.