-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Resmi, UMK Mempawah 2024 Rp 2,7 Juta

03 Januari 2024 | 2:29 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-03T07:29:09Z

 

ilustrasi

 

MEMPAWAH NEWS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Mempawah ditetapkan sebesar Rp. 2.702.616,-. Jumlah tersebut mengikuti besaran nilai Upah Minimum Propinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Nomor.1793/NAKERTRAN/2023 tanggal 21 November 2023.

 

“Pemberlakuan UMP Kalbar tahun 2024 di Kabupaten Mempawah telah ditetapkan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor.500.15.14.1/6252/NAKERTRAN.C tanggal 27 Desember 2023,” jelas Kepala Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (3/1/2024) siang.

 

Dikatakan Johana, pemberlakuan UMP Kalbar di Kabupaten Mempawah didasarkan pada hasil perhitungan formula penetapan UMK Mempawah sesuai ketentuan pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

 

“Apabila nilai UMK lebih rendah dari UMP maka kabupaten tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kepada Gubenur sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 33 ayat (3) PP nomor 51 tahun 2023,” ujarnya.

 

Johana mengungkapkan, nilai UMK Mempawah tahun 2024 yang diusulkan sebesar Rp. 2.424.308,-. Sementara nilai UMP Kalimantan Barat tahun 2024 sebesar Rp 2.702.616,-. Sehingga nilai UMK Mempawah harus mengikuti UMP Kalbar.

 

“Kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Mempawah agar mempedomani Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat dan melakukan penyesuaian pembayaran upah kepada pekerja atau buruh dengan masa kerjadi bawah 1 tahun sejak tanggal 1 Januari 2024. Sedangkan  pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, maka pembayaran upah disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang ada di perusahaan,” harapnya.

×
Berita Terbaru Update