-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Kejari Mempawah Tetapkan Kades dan Sekdes Tersangka Korupsi Dana Desa

13 Oktober 2023 | 7:54 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-13T00:54:31Z

 

kedua tersangka korupsi digelandang petugas dari Kantor Kejari Mempawah

Penulis : Herry Ardiansyah

 

MEMPAWAH NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dna desa pada APBDes TA 2022 dan TA 2023.

 

Penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Mempawah di Jalan Raden Kusno, Kota Mempawah pada Kamis (12/10/2023).

 

Kedua tersangka yakni M selaku Kades dan PA selaku Sekdes Mengkalang. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, kedua digiring petugas keluar dari Kantor Kejari Mempawah.

 

“Penetapan tersangka terhadap M selaku Kades dan PA selaku Sekdes Mengkalang dan dilanjutkan dengan penahanan telah sesuai dengan regulasi hukum, serta berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” tegas Kajari Mempawah, Didik Adyotomo, SH, MH dalam rilis yang diterima wartawan.

 

Kajari mengungkapkan, modus penyalahgunaan anggaran yang dilakukan kedua tersangka dalam kasus korupsi tersebut yakni menggunakan anggaran dana desa dengan menyalahi prosedur dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam aturan yang berlaku.

 

“Kedua tersangka ini mentransfer dana kegiatan desa ke rekening pribadi. Setelah dana tersebut masuk, kemudian digunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi si tersangka,” bebernya.

 

Kemudian, masih dikatakan Kajari, setelah ditetapkan menjadi tersangka maka keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor : 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001,” pungkasnya.

 

 

×
Berita Terbaru Update