kedua tersangka korupsi digelandang petugas dari Kantor Kejari Mempawah
Penulis : Herry Ardiansyah
MEMPAWAH
NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris
Desa (Sekdes) Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya sebagai tersangka
dalam kasus korupsi penyelewengan dna desa pada APBDes TA 2022 dan TA 2023.
Penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana
korupsi tersebut dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari
Mempawah di Jalan Raden Kusno, Kota Mempawah pada Kamis (12/10/2023).
Kedua tersangka yakni M selaku Kades dan PA
selaku Sekdes Mengkalang. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna
merah, kedua digiring petugas keluar dari Kantor Kejari Mempawah.
“Penetapan tersangka terhadap M selaku Kades
dan PA selaku Sekdes Mengkalang dan dilanjutkan dengan penahanan telah sesuai
dengan regulasi hukum, serta berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” tegas
Kajari Mempawah, Didik Adyotomo, SH, MH dalam rilis yang diterima wartawan.
Kajari mengungkapkan, modus penyalahgunaan
anggaran yang dilakukan kedua tersangka dalam kasus korupsi tersebut yakni
menggunakan anggaran dana desa dengan menyalahi prosedur dan mekanisme sebagaimana
ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
“Kedua tersangka ini mentransfer dana
kegiatan desa ke rekening pribadi. Setelah dana tersebut masuk, kemudian
digunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi si tersangka,” bebernya.
Kemudian, masih dikatakan Kajari, setelah
ditetapkan menjadi tersangka maka keduanya langsung dilakukan penahanan selama
20 hari kedepan.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2)
dan (3) UU RI Nomor : 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31/ 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001,” pungkasnya.