ilustrasi |
Penulis : Herry Ardiansyah
MEMPAWAH
NEWS
– Kejari Mempawah telah menetapkan M (Kades) dan PA (Sekdes) Mengkalang,
Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dalam kasus korupsi dana desa TA 2022 dan
TA 2023, Kamis (12/10/2023). Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 800
juta.
Kajari Mempawah, Didik Adyotomo, SH, MH mengungkapkan
modus operandi kedua tersangka dalam menggelapkan anggaran dana desa TA 2022
dan TA 2023 dengan nilai cukup fantastis itu.
“Tersangka PA mentransfer dana kegiatan desa
ke rekening pribadinya. Lalu, uang korupsi tersebut dipakai oleh PA untuk
keperluan pribadinya. Salah satunya untuk bermain judi online,” terang Kajari
dalam rilis yang diterima wartawan.
Sedangkan tersangka M, lanjut Kajari, tidak
melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya dengan tidak melibatkan PTK
sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan yang
direalisasikan dilapangan.
“Bahkan, ada kegiatan fisik yang tidak
dikerjakan sama sekali. Sementara dana pembangunannya dicairkan oleh tersangka
M, dan digunakan untuk keperluan pribadinya,” papar Kajari.
Kemudian, masih dikatakan Kajari, setelah
ditetapkan menjadi tersangka maka keduanya langsung dilakukan penahanan selama
20 hari kedepan.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2)
dan (3) UU RI Nomor : 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31/ 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001,” pungkasnya.