-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Kerugian Negara Rp 800 Juta, Tersangka Korupsi Dana Desa Mengkalang untuk Judi Online

13 Oktober 2023 | 8:28 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-13T01:29:21Z
ilustrasi


Penulis : Herry Ardiansyah

 

MEMPAWAH NEWS – Kejari Mempawah telah menetapkan M (Kades) dan PA (Sekdes) Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dalam kasus korupsi dana desa TA 2022 dan TA 2023, Kamis (12/10/2023). Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 800 juta.

 

Kajari Mempawah, Didik Adyotomo, SH, MH mengungkapkan modus operandi kedua tersangka dalam menggelapkan anggaran dana desa TA 2022 dan TA 2023 dengan nilai cukup fantastis itu.

 

“Tersangka PA mentransfer dana kegiatan desa ke rekening pribadinya. Lalu, uang korupsi tersebut dipakai oleh PA untuk keperluan pribadinya. Salah satunya untuk bermain judi online,” terang Kajari dalam rilis yang diterima wartawan.

 

Sedangkan tersangka M, lanjut Kajari, tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya dengan tidak melibatkan PTK sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan yang direalisasikan dilapangan.

 

“Bahkan, ada kegiatan fisik yang tidak dikerjakan sama sekali. Sementara dana pembangunannya dicairkan oleh tersangka M, dan digunakan untuk keperluan pribadinya,” papar Kajari.

 

Kemudian, masih dikatakan Kajari, setelah ditetapkan menjadi tersangka maka keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor : 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001,” pungkasnya.

 

×
Berita Terbaru Update