rapat paripurna DPRD Mempawah terkait RAPBD TA 2023/foto : IST |
MEMPAWAH NEWS – Badan Anggaran (Banggar) Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan pembahasan maraton terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RAPBD TA 2023. Dalam pembahasan tersebut, sektor pendapatan ditargetkan sebesar Rp 1,19 triliun.
Melalui draf Raperda APBD TA 2023 yang
dibacakan Bupati beberapa waktu lalu, target pendapatan sebesar Rp 1,19 triliun
bersumber dari PAD sebesar Rp 96,38 miliar, pendapatan transfer Rp 1,08 triliun
dan lain-lain pendapatan yang sah
sebesar 13,87 miliar.
Sedangkan pada sektor belanja daerah ditargetkan
Rp 1,24 triliun. Yang terdiri dari belanja operasi Rp 771,24 miliar, belanja
modal Rp 344,44 miliar, belanja tidak terduga Rp 7,5 miliar dan belanja
transfer Rp 124, 51 miliar.
Berdasarkan data Kabupaten Mempawah Dalam
Angka tahun 2022, ungkap Bupati Erlina, pertumbuhan ekonomi daerah di tahun
2021 secara perlahan menunjukan pemulihan yang positif.
“Tahun 2021 lalu, ekonomi Kabupaten Mempawah
tumbuh 4,10 persen. Angka itu meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya
mengalami pertumbuhan sebesar 0,18 persen,” ujarnya.
Dikatakannya, pertumbuhan ekonomi daerah dipengaruhi
faktor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 36,49 persen yang diikuti
sektor konstruksi 9,98 persen dan pertambangan serta penggalian 8,04 persen.
“Tahun 2021 lalu, jumlah penduduk miskin di
Kabupaten Mempawah sebesar 13,82 ribu jiwa atau sekitar 5,18 persen,” paparnya.
Kemudian, sambung Erlina IPM Kabupaten
Mempawah tahun 2021 meningkat sebesar 66,03 persen. Meski demikian, dirinya
berjanji akan berupaya meningkatkan IPM hingga akhir periode RPJMD 2020-2024.
“Dengan beroperasionalnya PSN Terminal Kijing
di Sungai Kunyit memberikan multiplier
effect dalam meningkatkan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja serta
pengentasan kemiskinan,” tuturnya.
Erlina meyakinkan Pemerintah Kabupaten
Mempawah tetap konsisten dan bekesinambungan mematuhi serta memenuhi alokasi
belanja wajib pada APBD TA 2023. Yakni anggaran pendidikan sebesar 20 persen, anggaran
kesehatan 10 persen, serta belanja infrastruktur pelayanan publik 40 persen.
“Pemerintah daerah juga harus menganggarkan
belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa paling sedikit 10 persen
serta ADD sebesar 10 persen dari dana perimbangan,” tandasnya.
Penulis
: Herry Ardiansyah