ilustrasi obat sirop |
MEMPAWAH
NEWS
– Menindaklanjuti maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (GGAA), Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mempawah menerbitkan edaran untuk puskesmas, klinik hingga
apotek. Salah satu poinnya, melarang apotek menjual obat bebas atau bebas
terbatas dalam bentuk sirop.
Dalam surat edaran dengan nomor :
448/1210/DISKESPPKB-D yang diterbitkan pada 19 Oktober 2022 itu, ada sejumlah
langkah dan arahan yang disampaikan Dinkes Kabupaten Mempawah.
Yakni, pelajari tatalaksana identifikasi dini
dan rujukan pasien gangguan gagal ginjal akut progresif atifikal pada anak
dengan ciri-ciri, diare dengan penyulit, sesak, penurunan kesadaran, kejang dan
urin berkurang atau tidak ada.
Kemudian, setiap fasilitas pelayanan
kesehatan baik tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjut yang menerima
kasus gangguan ginjal akut atipikal harus melakukan laporan melalui link yang
tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Berikutnya, tenaga kesehatan pada fasilitas
pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam
bentuk sediaan cair/sirop sampai
dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Lanjut, seluruh apotek di Kabupaten Mempawah
untuk sementara tidak menjual obat bebas/bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada
masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, melakukan edukasi kepada
masyarakat terkait perlunya kewaspadaan dini orang tua yang memiliki anak
dibawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine
dengan atau tanpa demam prodromal untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan
terdekat.
Lainnya, orang tua yang memiliki anak usia
balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas
tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten sampai ada pengumuman resmi dari
pemerintah.
Serta, perawatan anak sakit yang menderita
demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti
mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera
bawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Surat edaran ini, menindaklanjuti surat dari
Kemenkes RI nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal
kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus GGAA (atypicl progressive kidney injury),”
tulis Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Mempawah, Jamiril, S.KM dalam surat edarannya.
Penulis : Herry
Ardiansyah