-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Maraknya Kasus GGAA, Dinkes Mempawah Larang Apotek Jual Obat Sirop

22 Oktober 2022 | 4:06 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-22T09:10:46Z

 

ilustrasi obat sirop

MEMPAWAH NEWS – Menindaklanjuti maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (GGAA), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mempawah menerbitkan edaran untuk puskesmas, klinik hingga apotek. Salah satu poinnya, melarang apotek menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirop.

 

Dalam surat edaran dengan nomor : 448/1210/DISKESPPKB-D yang diterbitkan pada 19 Oktober 2022 itu, ada sejumlah langkah dan arahan yang disampaikan Dinkes Kabupaten Mempawah.

 

Yakni, pelajari tatalaksana identifikasi dini dan rujukan pasien gangguan gagal ginjal akut progresif atifikal pada anak dengan ciri-ciri, diare dengan penyulit, sesak, penurunan kesadaran, kejang dan urin berkurang atau tidak ada.

 

Kemudian, setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjut yang menerima kasus gangguan ginjal akut atipikal harus melakukan laporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

 

Berikutnya, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk  sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

 

Lanjut, seluruh apotek di Kabupaten Mempawah untuk sementara tidak menjual obat bebas/bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

 

Selain itu, melakukan edukasi kepada masyarakat terkait perlunya kewaspadaan dini orang tua yang memiliki anak dibawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine dengan atau tanpa demam prodromal untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

 

Lainnya, orang tua yang memiliki anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

 

Serta, perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya  segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat.

 

“Surat edaran ini, menindaklanjuti surat dari Kemenkes RI nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus GGAA (atypicl progressive kidney injury),” tulis Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah, Jamiril, S.KM dalam surat edarannya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

 

 

 

 

 


×
Berita Terbaru Update