polisi menunjukan barang bukti dan kedua tersangka pembunuhan di Dusun Parit Mambo, Jongkat/foto : istimewa |
MEMPAWAH NEWS – Warga Jalan Parit Lapan, Dusun Mambo, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah digemparkan dengan kasus pembunuhan, Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Pembunuhan ditenggarai perselisihan lahan yang telah terjadi sejak tiga tahun silam. Korban tewas dengan sejumlah luka bacok di wajah dan kepala.
Korban tewas berinisial MRS (65), warga Kota
Pontianak. Sedangkan pelaku pembunuhan dua orang yakni HKS dan SPS, warga Dusun
Parit Mambo, Kabupaten Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah,
S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono menggelar
press rilis terkait kasus pembunuhan tersebut, Kamis (22/9/2022) siang di
Mapolres Mempawah. Dalam press rilis tersebut, polisi menghadirkan HKS dan SPS
beserta barang bukti pakaian korban hingga sajam parang yang digunakan kedua
pelaku untuk menghabisi nyawa MRS.
Wendi mengungkapkan, kejadian itu bermula
ketika korban MRS mendatangi kediaman pelaku HKS di Jalan Lapan, Dusun Parit
Mambo. Maksud dan tujuan kedatangan korban untuk memperingatkan pelaku terkait perselisihan
lahan kebun yang garapan olehnya.
“Korban menuding lahan yang digarap pelaku
HKS merupakan miliknya, sebaliknya pihak HKS menepis tudingan itu dan
menegaskan kalau lahan tersebut milik orang lain yang dipercayakan kepada
dirinya untuk digarap,” ujar Wendi.
Namun, lanjut Wendi, saat itu korban hanya bertemu
dengan istri dari pelaku HKS. Sebab, saat itu HKS masih berada dikebun dan
belum kembali ke rumah. Lalu, terjadilah cekcok antara korban dengan istri dari
pelaku HKS ini.
“Ketika terjadi cekcok, pelaku HKS dan SPS kebetulan
pulang dari kebun dan melihat pertengkaran tersebut. HKS dan SPS langsung turun
tangan hingga terjadi perkelahian,” tuturnya.
Terjadi perkelahian tak seimbang. MRS
dikeroyok oleh HKS dan SPS dihalaman rumah HKS. Dalam pergumulan itu, pelaku
SPS berteriak meminta parang. Tak pelak, pelaku HKS yang sedang memegang parang
langsung mengayunkannya ke arah korban.
“HKS menebaskan parang ke bagian wajah
korban. Hanya dengan sekali tebasan, parang mengenai kening korban. Setelah itu,
istrinya langsung menarik HKS sedangkan parang terjatuh ke tanah,” papar Kasat.
Tak berakhir sampai disitu, lanjut Kasat, SPS
mengambil parang tersebut dan mengayunkannya beberapa kali tebasan ke arah kepala
hingga wajah korban. Hingga akhirnya korban tewas di TKP pekarangan rumah HKS.
“Korban tewas dengan luka robek di wajah,
kening dan dagu, kepala atas belakang,” urainya.
Tak berselang lama, warga yang melihat korban
tewas langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi. Sekitar pukul 21.00 WIB,
Polres Mempawah dibantu Polda Kalbar tiba di TKP dan mengamankan kedua pelaku
pembunuhan yang bersembunyi di rumah kerabatnya.
“HKS dan SPS sempat bersembunyi di rumah
kerabatnya di sekitar TKP. Namun, kedua pelaku kooperatif dan mengakui semua
perbuatannya. Selanjutnya, HKS dan SPS diamankan ke Mapolres Mempawah,” pungkas
Kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pelaku dijerat
dengan pasal 338 subsider 170 ayat 2 dengan ancaman 12-15 tahun penjara.
Penulis : Herry Ardiansyah