-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Bawaslu Mempawah Proses Empat Pelanggaran Pemilu 2024

13 Februari 2024 | 11:24 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-13T04:24:18Z

bawaslu

 

MEMPAWAH NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah mengungkapkan sepanjang masa kampanye Pemilu 2024, pihaknya memproses empat pelanggaran. Tiga pelanggaran telah ditindaklanjuti, sedangkan satu pelanggaran masih dalam proses penanganan.

 

“Jadi selama masa kampanye lalu, kita memproses empat kasus pelanggaran. Yakni, 1 kasus pidana Pemilu, 2 kasus netralitas ASN dan 1 kasus money politik,” ungkap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise, SE, Selasa 13 Februari 2024 di Mempawah.

 

Dijelaskan Hanise, dari empat kasus pelanggaran itu beberapa diantaranya telah selesai ditingkat Bawaslu. Namun, ada pula kasus yang masih dalam proses penanganan ditingkat Panwascam.

 

“Untuk kasus pidana Pemilu dan netralitas ASN sudah selesai ditingkat Bawaslu. Karena, kasus tersebut telah kita serahkan kepada pihak berwenang yakni Kepolisian dan BKPSDM Kabupaten Mempawah,” tuturnya.

 

Kemudian, sambung Hanise, satu kasus pelanggaran berkenaan dengan money politik masih dalam proses penanganan. Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan lebih lanjut dari Panwascam.

 

“Informasinya, hari ini pihak Panwascam akan menyerahkan laporan berkenaan dengan money politik tersebut ke Bawaslu,” sebutnya.

 

Selanjutnya, Hanise mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan Panwascam. Jika laporan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang ada maka akan diteruskan ke pihak berwenang.

 

“Nanti akan kita kaji dulu laporannya. Kalau buktinya cukup dan kuat serta memenuhi unsur pastinya akan kita teruskan ke pihak berwenang yakni Kepolisian,” tegasnya.

 

“Untuk masa tenang ini, kita belum menerima adanya laporan pelanggaran Pemilu,” tutupnya.

×
Berita Terbaru Update