MEMPAWAH
NEWS
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah mengungkapkan sepanjang
masa kampanye Pemilu 2024, pihaknya memproses empat pelanggaran. Tiga pelanggaran
telah ditindaklanjuti, sedangkan satu pelanggaran masih dalam proses
penanganan.
“Jadi selama masa kampanye lalu, kita memproses
empat kasus pelanggaran. Yakni, 1 kasus pidana Pemilu, 2 kasus netralitas ASN
dan 1 kasus money politik,” ungkap Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise, SE, Selasa 13
Februari 2024 di Mempawah.
Dijelaskan Hanise, dari empat kasus
pelanggaran itu beberapa diantaranya telah selesai ditingkat Bawaslu. Namun,
ada pula kasus yang masih dalam proses penanganan ditingkat Panwascam.
“Untuk kasus pidana Pemilu dan netralitas ASN
sudah selesai ditingkat Bawaslu. Karena, kasus tersebut telah kita serahkan
kepada pihak berwenang yakni Kepolisian dan BKPSDM Kabupaten Mempawah,”
tuturnya.
Kemudian, sambung Hanise, satu kasus
pelanggaran berkenaan dengan money politik masih dalam proses penanganan. Saat ini,
pihaknya masih menunggu laporan lebih lanjut dari Panwascam.
“Informasinya, hari ini pihak Panwascam akan
menyerahkan laporan berkenaan dengan money politik tersebut ke Bawaslu,”
sebutnya.
Selanjutnya, Hanise mengatakan pihaknya akan
melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan Panwascam. Jika laporan
tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang ada maka akan diteruskan ke pihak
berwenang.
“Nanti akan kita kaji dulu laporannya. Kalau buktinya
cukup dan kuat serta memenuhi unsur pastinya akan kita teruskan ke pihak
berwenang yakni Kepolisian,” tegasnya.
“Untuk masa tenang ini, kita belum menerima
adanya laporan pelanggaran Pemilu,” tutupnya.