baliho caleg dalam parit depan kantor bawaslu Mempawah |
MEMPAWAH
NEWS
– Warga mengaku geram dengan pemasangan baliho di dalam parit dipinggir Jalan
Raya Daeng Menambon, Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, atau tepat
didepan Kantor Bawaslu Mempawah. Pasalnya, baliho Caleg Partai Golkar itu
dipasang didalam parit dan merusak estetika lingkungan setempat. Apakah posisi
pemasangan baliho tersebut melanggar ?
“Secara pribadi, saya geram dengan pihak yang
memasang baliho kampanye caleg di dalam parit tepat disamping rumah saya. Posisinya
di depan Kantor Bawaslu Mempawah,” ungkap warga RT 02/RW 01, Desa Kuala Secapah,
Rudi, Selasa (5/12/2023).
Rudi mengaku kurang memahami secara aturan pemasangan
baliho kampanye caleg. Namun, menurut dia, pemasangan baliho di dalam parit
bukan tempat yang tepat.
“Posisi balihonya menyalahi aturan atau
tidak, saya kurang faham. Mungkin pihak KPU dan Bawaslu yang lebih mengerti. Namun,
pemasangan baliho di dalam parit ini merusak estetika lingkungan,” sesalnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Mempawah Nomor
141 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Pemilu 2024 di tempat umum di wilayah Kabupaten Mempawah, khusus di Kecamatan
Mempawah Hilir terdapat 13 lokasi yang
dilarang dipasangi APK kampanye. Yakni :
1.
Taman
Mempawah di Depan Dinas PU
2.
Taman
Teratai
3.
Taman
Aulia Rubini
4.
Taman
Waterfront
5.
Taman
Bestari
6.
Taman
Tugu Tani
7.
Taman
Adipura
8.
Taman
Benteng
9.
Sepanjang
bahu jalan dan diatas/dalam parit dimulai dari Kantor BPBD hingga Simpang Taman
Benteng
10. Semua jembatan
11. Terminal Mempawah
12. Tiang Listrik
13. Pohon