ilustrasi |
MEMPAWAH NEWS – Memasuki hari ke-3 pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, hasil identifikasi petugas Bawaslu dilapangan masih menemukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik APK agar menertibkan secara mandiri alat peraga tersebut.
“Untuk laporan atau temuan pelanggaran
kampanye belum ada. Namun, hasil identifikasi Panwascam dilapangan, kita
temukan masih ada APK yang terpasang ditempat yang dilarang sebagaimana SK KPU
Mempawah Nomor 141 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK,” ungkap Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten
Mempawah, Hanise, Kamis (30/11/2023).
Menindaklanjuti persoalan itu, sambung Hanise
maka pihaknya mengintruksikan Panwascam untuk melakukan komunikasi dan
berkoordinasi dengan pemilik APK bersangkutan.
“Kita sudah komunikasikan agar pemiliknya
segera menertibkan APK tersebut secara mandiri. Namun, apabila tidak diindahkan
oleh pemiliknya maka kita yang akan melakukan penertiban terhadap APK yang
melanggar ketentuan,” tegasnya.
Karenanya, Hanise mengharapkan dukungan dan
peran aktif dari para peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan dan ketentuan
yang berlaku. Agar, penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten
Mempawah berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami minta agar para peserta Pemilu 2024
mulai dari Parpol,Caleg hingga tim-tim pemenangan Capres-Cawapres di Kabupaten
Mempawah agar memperhatikan aturan yang berlaku. Jangan sampai aturan-aturan
ini dilanggar,” pesannya.