ilustrasi sepeda listrik/FOTO : IST |
MEMPAWAH NEWS – Belakangan ini, penggunaan sepeda listrik semakin marak di jalan raya Kota Mempawah dan sekitarnya. Situasi tersebut menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan. Karenanya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Mempawah mengimbau agar sepeda listrik tidak dikendarai di kawasan jalan-jalan umum.
“Kami imbau
pengendara sepeda listrik agar berjalan di tempat atau kawasan khusus seperti
jalan kompleks, perumahan atau lingkungan pribadi. Sepeda listrik hendaknya
tidak digunakan pada jalan-jalan utama atau protokol. Karena bisa membahayakan keselamatan
bersama,” kata Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasat Lantas
Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno, belum lama ini di Mempawah.
Sebenarnya,
sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Mengutip Kompas.com,
pemerintah telah menyiapkan aturan penggunaan sepeda listrik sebagaimana
ditetapkan melalui Permenhub Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu
dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan
sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan penggerak
motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Pasal 3 Permenhub
Nomor 45 tahun 2020 menjelaskan, persyaratan keselamatan penggunaan sepeda
listrik. Yakni, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang
atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya
(reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25
km/jam.
Selain itu, untuk
menggunakan sepeda listrik seseorang harus menggunakan helm, berusia minimal 12
tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat
duduk penumpang). Pengguna juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang
dapat meningkatkan kecepatan. Apabila
pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa.
Pasal 5 menyebutkan, penggunaan
sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur
khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara
khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Sedangkan kawasan
tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah pemukiman, jalan
yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan
wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan
tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan
perkantoran, area di luar jalan. Jika tidak tersedia lajur khusus, maka
kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan
memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Penulis : Tim Redaksi