-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Imbau Sepeda Listrik Tak Dikendarai di Jalan Umum, Baca Permenhub Nomor 45/2020

08 Januari 2023 | 4:20 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-08T09:20:04Z
ilustrasi sepeda listrik/FOTO : IST

MEMPAWAH NEWS – Belakangan ini, penggunaan sepeda listrik semakin marak di jalan raya Kota Mempawah dan sekitarnya. Situasi tersebut menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan. Karenanya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Mempawah mengimbau agar sepeda listrik tidak dikendarai di kawasan jalan-jalan umum.

 

“Kami imbau pengendara sepeda listrik agar berjalan di tempat atau kawasan khusus seperti jalan kompleks, perumahan atau lingkungan pribadi. Sepeda listrik hendaknya tidak digunakan pada jalan-jalan utama atau protokol. Karena bisa membahayakan keselamatan bersama,” kata Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno, belum lama ini di Mempawah.

 

Sebenarnya, sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Mengutip Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan aturan penggunaan sepeda listrik sebagaimana ditetapkan melalui Permenhub Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

 

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

 

Pasal 3 Permenhub Nomor 45 tahun 2020 menjelaskan, persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Yakni, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

 

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik seseorang harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Pengguna juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.  Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa.

 

Pasal 5 menyebutkan, penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

 

Sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, area di luar jalan. Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

 

 

 

 

 

Penulis : Tim Redaksi

×
Berita Terbaru Update