-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Marak Pernikahan Dini, Tiga Lembaga di Mempawah Sepakati Dispensasi Nikah Dibawah Umur

11 November 2022 | 4:10 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-11T09:10:43Z
foto bersama usai penandatanganan MoU dispensasi nikah anak dibawah umur

MEMPAWAH NEWS – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), bersama Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemdes (DSPPPA-Pemdes), serta Pengadilan Agama (PA) Mempawah menandatangi Memorandum of Undestanding (MoU), Kamis (11/11/2022) pagi di Kantor PA Mempawah. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan dispensasi nikah anak dibawah umur.  

 

“Penandatanganan MoU dispensasi nikah anak dibawah umur ini dilakukan karena maraknya pernikahan dini yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Mempawah,” terang Ketua KPAID Mempawah, Kusmayadi.

 

Dijelaskan Kusmayadi, sesuai ketentuan UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 usia pernikahan yang diperbolehkan minimal 19 tahun. Maka, setiap calon pengantin (catin) harus memenuhi ketentuan usia tersebut.

 

“Jika ada orang tua yang mau menikahkan anaknya dibawah usia 19 tahun, maka harus mengantongi rekomendasi dari DSPPPA-Pemdes dan KPAID terlebih dulu,” tuturnya.

 

Selanjutnya, sambung Kusmayadi, rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses persidangan di PA Mempawah. Dari persidangan itulah diputuskan dispensasi nikah bagi anak dibawah usia 19 tahun.

 

“Sebelumnya, ada anak dibawah usia 19 tahun melalui proses sidang untuk mendapatkan dispensasi nikah. Namun, dengan adanya MoU ini pihak PA berkeinginan agar DSPPPA-Pemdes dan KPAID yang lebih dulu menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi nikah,” paparnya.

 

Lebih jauh, Kusmayadi menyebut meski dibuka peluang pernikahan usia dibawah 19 tahun bukan berarti semuanya bisa diproses. Dispensasi nikah untuk anak usia dibawah 19 tahun hanya berlaku pada situasi tertentu saja.

 

“Tidak semuanya bisa mendapatkan rekomendasi dispensasi nikah. Hanya pada kasus-kasus tertentu yang bersifat mendesak saja,” tegasnya mengkhiri.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

×
Berita Terbaru Update