ilustrasi pekerjaan penambangan |
MEMPAWAH
NEWS – Pabrik
Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai
Kunyit, Kabupaten Mempawah dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)
pemerintah pusat. Didepaknya proyek bernilai Rp 13 triliun itu, dituangkan melalui
Permenko Nomor 9 tahun 2022 tentang Permenko Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan
Daftar PSN.
Informasi yang dihimpun redaksi
mempawahnews.com, berbagai permasalahan membelit proyek yang digarap oleh PT
Borneo Alumina Indonesia (BAI) yang merupakan anak perusahaan dari gabungan
saham PT Antam dan PT Inalum itu. Diantaranya, kasus korupsi pembebasan lahan
yang melibatkan sejumlah pihak termasuk pegawai PT BAI.
Dikutip dari media online lokal Pontianak, pada
23 Agustus lalu Kejati Kalbar resmi menahan pegawai PT BAI, Ridwan di Rutan
kelas IIA Pontianak. Ridwan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembebasan
lahan yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebelum Ridwan, Kejati Kalbar sudah terlebih
dulu menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus pembebasan lahan itu. Yakni
Mustafa selaku pemilik lahan, dan Bahrun sebagai perantara. Untuk kasus dengan tersangka
Bahrun dalam proses persidangan di PN Tipikor Pontianak.
Disamping terjerat kasus korupsi pembebasan
lahan, permasalahan lain dalam pembangunan Pabrik Smelter yang digadang-gadang
mampu memproduksi satu juta ton pertahun pemurnian baksuit ini, berkaitan
dengan perselisihan konsorsium antara Chalieco dengan PT Pembangunan Perumahan
(PP). Persoalan lainnya, konstruksi (EPC) belum ada titik temu.
“Final consortium agreement belum mereka
tandatangani. Karena, ada hal-hal yang belum disepakati. Akibatnya, proyek ini
lambat majunya,” kata Dirut PT BAI, Dante Sinaga saat menghadiri rapat dengar
pendapat bersama Komisi VII DPR-RI di Senayan Jakarta pada akhir Maret 2022
lalu. Saat itu, RDP yang disiarkan langsung melalui chanel youtube Komisi VII
DPR-RI ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurahman dan diikuti pihak
dari PT Inalum dan PT Antam.
Akibat beragama permasalahan tersebut,
pembangunan Pabrik Smelter di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit yang dimulai
pada 2018 dan ditargetkan beroperasional pada Juli 2023, terbengkalai alias mangkrak.
Hingga Maret 2022, progres pembangunan hanya 13 persen. Jauh dari target seharunya mencapai 71
persen.
Maman Abdurahman yang merupakan Legislator
Dapil Kalbar itu mengaku telah banyak mendapatkan penjelasan dari pihak
pemegang konsorsium antara PT Chalieco dan PT PP.
“Kita berikan deadline sampai akhir April
untuk menyelesaikan permasalahan diantara mereka. Jika tidak selesai, kita mendorong
segera diterminasi. Perencanaan harus sesuai realisasi,” tegas Maman dikutip
dari chanel youtube TVR Parlemen.
Penulis : Redaksi