-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Kasus Korupsi Hingga Perselisihan Konsorsium, Pabrik Smelter di Mempawah Dicoret dari PSN

08 September 2022 | 11:47 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-08T04:47:15Z
ilustrasi pekerjaan penambangan


MEMPAWAH NEWS – Pabrik Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat. Didepaknya proyek bernilai Rp 13 triliun itu, dituangkan melalui Permenko Nomor 9 tahun 2022 tentang Permenko Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN.

 

Informasi yang dihimpun redaksi mempawahnews.com, berbagai permasalahan membelit proyek yang digarap oleh PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) yang merupakan anak perusahaan dari gabungan saham PT Antam dan PT Inalum itu. Diantaranya, kasus korupsi pembebasan lahan yang melibatkan sejumlah pihak termasuk pegawai PT BAI.

 

Dikutip dari media online lokal Pontianak, pada 23 Agustus lalu Kejati Kalbar resmi menahan pegawai PT BAI, Ridwan di Rutan kelas IIA Pontianak. Ridwan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembebasan lahan yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

 

Sebelum Ridwan, Kejati Kalbar sudah terlebih dulu menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus pembebasan lahan itu. Yakni Mustafa selaku pemilik lahan, dan Bahrun sebagai perantara. Untuk kasus dengan tersangka Bahrun dalam proses persidangan di PN Tipikor Pontianak.

 

Disamping terjerat kasus korupsi pembebasan lahan, permasalahan lain dalam pembangunan Pabrik Smelter yang digadang-gadang mampu memproduksi satu juta ton pertahun pemurnian baksuit ini, berkaitan dengan perselisihan konsorsium antara Chalieco dengan PT Pembangunan Perumahan (PP). Persoalan lainnya, konstruksi (EPC) belum ada titik temu.

 

“Final consortium agreement belum mereka tandatangani. Karena, ada hal-hal yang belum disepakati. Akibatnya, proyek ini lambat majunya,” kata Dirut PT BAI, Dante Sinaga saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR-RI di Senayan Jakarta pada akhir Maret 2022 lalu. Saat itu, RDP yang disiarkan langsung melalui chanel youtube Komisi VII DPR-RI ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurahman dan diikuti pihak dari PT Inalum dan PT Antam.

 

Akibat beragama permasalahan tersebut, pembangunan Pabrik Smelter di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit yang dimulai pada 2018 dan ditargetkan beroperasional pada Juli 2023, terbengkalai alias mangkrak. Hingga Maret 2022, progres pembangunan hanya 13  persen. Jauh dari target seharunya mencapai 71 persen.

 

Maman Abdurahman yang merupakan Legislator Dapil Kalbar itu mengaku telah banyak mendapatkan penjelasan dari pihak pemegang konsorsium antara PT Chalieco dan PT PP.

 

“Kita berikan deadline sampai akhir April untuk menyelesaikan permasalahan diantara mereka. Jika tidak selesai, kita mendorong segera diterminasi. Perencanaan harus sesuai realisasi,” tegas Maman dikutip dari chanel youtube TVR Parlemen.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

×
Berita Terbaru Update