-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Tanggapi Status Tersangka AB, IJW Ungkit Temuan Keuangan Dua Desa di Mempawah

28 Agustus 2022 | 8:30 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-28T13:30:37Z
ilustrasi

MEMPAWAH NEWS –Indonesia Justice Watch (IJW) menanggapi status tersangka yang ditetapkan Polres Mempawah terhadap Kepala Desa (Kades) Bakau Kecil non aktif, AB terkait dugaan korupsi ADD TA 2019. IJW turut mengungkit-ngungkit kasus temuan keuangan di dua desa lainnya yang sampai hari ini masih samar penyelesaiannya.

 

“Jika memang sudah memenuhi ketentuan dua alat bukti, maka sah-sah saja penetapan tersangka dalam suatu kasus korupsi. Yang terpenting, prosedur hukumnya harus dijalankan dengan baik dan benar,” pendapat Direktur Advokasi IJW, Sudianto Nursasi, SH, Minggu (28/8/2022) di Mempawah.

 

Terkait status tersangka AB, Sudianto menyarankan agar Polres Mempawah lebih transparan kepada publik. Terutama berkaitan dengan prosedur dan temuan kerugian negara yang mengarah pada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan AB ketika masih menjabat Kades.

 

“Kasus AB ini membuat kebingungan di publik. Karena, AB mengaku sudah membayar kerugian negara sesuai temuan Inspektorat. Namun, Polisi juga menemukan kerugian negara lain pada item anggaran yang sama. Ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Sudianto pun mempertanyakan temuan kerugian negara pengelolaan dana desa yang terjadi Desa Pasir dan Sungai Purun Besar dengan nilai yang cukup besar mencapai ratusan juta rupiah.

 

“Sudah lama publik menunggu-nunggu penyelesaian kerugian negara di Desa Pasir dan Sungai Purun Besar. Kalau saya tidak salah, kerugian negaranya sekitar Rp 600 juta dan Rp 700 juta lebih,” paparnya.

 

Sudianto mendesak agar Inspektorat Kabupaten Mempawah transparan dan profesional dalam menjalankan tupoksinya. Dia mengingatkan agar tidak ada praktik tebang pilih dalam menegakan aturan.

 

“Kalau memang kedua desa ini belum menyelesaikan pengembalian negara sesuai batas waktu, maka lakukan proses hukum. Jangan terkesan ada pembiaran dan diberikan perlakuan khusus,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

 

 

 

 

×
Berita Terbaru Update