ilustrasi |
MEMPAWAH NEWS –Indonesia Justice Watch (IJW) menanggapi status tersangka yang ditetapkan Polres Mempawah terhadap Kepala Desa (Kades) Bakau Kecil non aktif, AB terkait dugaan korupsi ADD TA 2019. IJW turut mengungkit-ngungkit kasus temuan keuangan di dua desa lainnya yang sampai hari ini masih samar penyelesaiannya.
“Jika memang sudah memenuhi ketentuan dua
alat bukti, maka sah-sah saja penetapan tersangka dalam suatu kasus korupsi. Yang
terpenting, prosedur hukumnya harus dijalankan dengan baik dan benar,” pendapat
Direktur Advokasi IJW, Sudianto Nursasi, SH, Minggu (28/8/2022) di Mempawah.
Terkait status tersangka AB, Sudianto
menyarankan agar Polres Mempawah lebih transparan kepada publik. Terutama berkaitan
dengan prosedur dan temuan kerugian negara yang mengarah pada perbuatan
melanggar hukum yang dilakukan AB ketika masih menjabat Kades.
“Kasus AB ini membuat kebingungan di publik. Karena,
AB mengaku sudah membayar kerugian negara sesuai temuan Inspektorat. Namun, Polisi
juga menemukan kerugian negara lain pada item anggaran yang sama. Ini harus
dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Sudianto pun mempertanyakan
temuan kerugian negara pengelolaan dana desa yang terjadi Desa Pasir dan Sungai
Purun Besar dengan nilai yang cukup besar mencapai ratusan juta rupiah.
“Sudah lama publik menunggu-nunggu penyelesaian
kerugian negara di Desa Pasir dan Sungai Purun Besar. Kalau saya tidak salah,
kerugian negaranya sekitar Rp 600 juta dan Rp 700 juta lebih,” paparnya.
Sudianto mendesak agar Inspektorat Kabupaten
Mempawah transparan dan profesional dalam menjalankan tupoksinya. Dia mengingatkan
agar tidak ada praktik tebang pilih dalam menegakan aturan.
“Kalau memang kedua desa ini belum
menyelesaikan pengembalian negara sesuai batas waktu, maka lakukan proses
hukum. Jangan terkesan ada pembiaran dan diberikan perlakuan khusus,”
pungkasnya.
Penulis : Herry
Ardiansyah