-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Remisi HUT RI 2022 Rutan Mempawah : 320 Terima RK I, 7 Narapidana Langsung Bebas

17 Agustus 2022 | 12:31 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-17T05:31:36Z
Bupati Erlina menyerahkan remisi kepada narapidana Rutan Mempawah/foto : Humas Pemkab Mempawah

MEMPAWAH NEWS – Sebanyak 327 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah mendapatkan remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022. Bahkan, 7 narapidana mendapatkan Remisi Umum II alias langsung bebas.

 

Secara simbolis, penyerahan remisi dipimpin Bupati Mempawah Erlina bersama Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah Oki Setiawan, Rabu (17/8/2022) di Rutan Mempawah. Hadir pula Wakil Bupati Muhammad Pagi, Ketua DPRD H Ria Mulyadi, Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah, Dandim 1201/MPh Letkol Inf Daru Cahyo dan tamu undangan lainnya.

 

“Yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi pada HUT RI ke-77 tahun 2022 ini sebanyak 327 orang. Dan semua usulan ini diterima oleh Kemenkumham,” terang Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan.

 

Oki menjelaskan, 327 warga binaan Rutan Kelas IIB Mempawah tersebut menerima remisi dalam dua kategori. Yakni, 320 orang mendapat RK I terdiri dari remisi umum normal 237 orang dan remisi umum terkait PP 99 ada 83 orang.

 

“Kemudian, ada 7 warga binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Dari 7 orang ini, satu narapidana telah menjalani program asimilasi rumah sebelum remisi ini diberikan,” bebernya.

 

Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, Oki mengucapkan selamat. Khusus bagi 7 warga binaan yang langsung bebas, Oki berharap bisa segera berkumpul bersama keluarga dan masyarakat dilingkungannya.

 

“Untuk warga binaan yang langsung bebas, mudah-mudahan bisa mengevaluasi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Lakukan perubahan-perubahan positif serta tidak mengulangi kesalahan dimasa lalu,” pesannya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

×
Berita Terbaru Update