-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


PN Mempawah Eksekusi Lahan 25 Ha di Segedong, Kandang Ternak dan Pondok Dirobohkan

29 Juli 2022 | 12:02 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-29T05:02:15Z
petugas merobohkan bangunan diatas lahan yang di eksekusi/foto : istimewa

MEMPAWAH NEWS – Pengadilan Negeri Mempawah melaksanakan eksekusi riil lahan seluas 25 hekatre di Jalan Parit Wak Paik, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. Eksekusi berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat aparat keamanan, Kamis (28/7/2022) pagi.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mempawah pada 20 Juli 2022 telah menerbitkan surat dengan nomor : W17-U5/2263/HK.02/7/2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi riil di lahan tersebut. Eksekusi riil itu sendiri menindaklanjuti penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN Mpw Jo Nomor : 1151 K/Pdt/2021 Jo Nomor : 15/PDT/2020/PT PTK Jo Nomor: 17/Pdt.G/2019/PN Mpw tanggal 1 Maret 2022.

 

Dilapangan, tim eksekusi PN Mempawah didampingi puluhan aparat keamanan dari Polres Mempawah maupun Polsek Segedong. Sempat terjadi ketegangan lantaran pihak ahli waris lain menyatakan keberatan. Mereka menegaskan kalau lahan yang akan di eksekusi tidak ada kaitan dengan Bahtiar bin Rahman dan kawan-kawan selaku pihak tergugat dalam kasus tersebut.

 

Meski keberatan telah disampaikan, tim eksekusi PN Mempawah tetap menjalankan proses eksekusi sesuai putusan hukum yang berlaku. Alasannya, nama-nama ahli waris yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi tidak masuk dalam perkara, sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

 

Hingga akhirnya, eksekusi dilakukan oleh tim PN Mempawah. Sejumlah bangunan kandang ternak kambing dan bebek serta pondok tempat tinggal terpaksa dirobohkan menggunakan peralatan mesin.

 

Kuasa Hukum Penggugat, DR Raymundus Loin, S.Ag, SH, MH menjelaskan pelaksanaan eksekusi riil itu sendiri merupakan bagian dari proses hukum yang telah bergulir sejak tahun 2019 lalu.

 

“Hari ini, putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, maka dilaksanakan eksekusi riil. Namun, sebelum eksekusi ini dilaksanakan pastinya telah melewati sejumlah tahapan hukum yang panjang,” katanya kepada wartawan.

 

Melalui eksekusi ini, menurut Raymundus telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya selaku penggugat dalam perkara tersebut. Masih menurut dia, kebenaran yang diperjuangkan telah terungkap walaupun harus melalui proses yang panjang.

 

“Mulai dari putusan hukum di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi, semuanya telah memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

 

Untuk kepastian hukum, imbuh dia, PN Mempawah harus melaksanakan putusan hukum tetap berupa eksekusi lahan yang disengketakan. Dia pun bersyukur dalam pelaksanaan eksekusi riil itu berjalan aman dan lancar tanpa adanya silang pendapat dari pihak-pihak yang terlibat.

 

“Alasan klien kami mengajukan gugatan, karena memang lahan ini milik atau hak klien kami. Setiap orang yang merasa haknya dilanggar sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku maka dapat mencari keadilan melalui jalur hukum yang ada. Agar mendapatkan haknya melalui putusan pengadilan yang sah,” terangnya.

 

Terkait adanya pihak yang membacakan keberatan pada saat eksekusi berlangsung, Raymundus menilai salah sasaran. Sebab, dia mengatakan penyampaian keberatan mestinya pada saat proses persidangan di pengadilan.

 

“Di lokasi ini bukan momennya untuk menyampaikan keberatan. Hal itu harusnya disampaikan di pengadilan. Pada hari ini bukan lagi perkara berdebat, melainkan eksekusi riil pengosongan lokasi atau lahan sesuai amar putusan hukum MA,” tegasnya lagi.

 

Maka, sambung Raymundus tindakan eksekusi lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Mempawah semata-mata menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Setelah lahan di eksekusi dan dikosongkan, maka selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berhak yakni penggugat.

 

“Intinya semua proses ini sudah melalui proses pengadilan, bahkan sudah dilakukan sidang lapangan dan sudah dipastikan ini lokasinya. Tidak mungkin pengadilan melaksanakan eksekusi tanpa sidang lapangan. Jika salah, maka pengadilan bertanggungjawab secara hukum,” tandasnya.

 

Lahan sengketa di Jalan Rentes Parit Wak Paik, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong seluas 25 hektare tersebut melibatkan dua pihak yakni Rosnawati binti M Yusuf selaku pihak penggugat, melawan Bahtiar bin Rahman dan kawan-kawan selaku pihak tergugat.

 

Pihak Rosnawati telah diputuskan oleh PN Mempawah menang dalam kasus tersebut. Kemudian diperkuat pula dengan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak. Bahkan, upaya kasasi ke MA pun tetap dimenangkan oleh Rosnawati.

 

Hingga akhirnya, Rosnawati mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Mempawah pada November 2021 lalu. Namun, eksekusi tersebut selalu tertunda dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, PN Mempawah mengabulkan eksekusi riil.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

 

×
Berita Terbaru Update