petugas merobohkan bangunan diatas lahan yang di eksekusi/foto : istimewa |
MEMPAWAH NEWS – Pengadilan Negeri Mempawah melaksanakan eksekusi riil lahan seluas 25 hekatre di Jalan Parit Wak Paik, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. Eksekusi berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat aparat keamanan, Kamis (28/7/2022) pagi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mempawah pada
20 Juli 2022 telah menerbitkan surat dengan nomor : W17-U5/2263/HK.02/7/2022
perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi riil di lahan tersebut. Eksekusi
riil itu sendiri menindaklanjuti penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah
Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN Mpw Jo Nomor : 1151 K/Pdt/2021 Jo Nomor :
15/PDT/2020/PT PTK Jo Nomor: 17/Pdt.G/2019/PN Mpw tanggal 1 Maret 2022.
Dilapangan, tim eksekusi PN Mempawah didampingi
puluhan aparat keamanan dari Polres Mempawah maupun Polsek Segedong. Sempat
terjadi ketegangan lantaran pihak ahli waris lain menyatakan keberatan. Mereka menegaskan
kalau lahan yang akan di eksekusi tidak ada kaitan dengan Bahtiar bin Rahman
dan kawan-kawan selaku pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Meski keberatan telah disampaikan, tim
eksekusi PN Mempawah tetap menjalankan proses eksekusi sesuai putusan hukum
yang berlaku. Alasannya, nama-nama ahli waris yang menyatakan keberatan terhadap
eksekusi tidak masuk dalam perkara, sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan
hukum.
Hingga akhirnya, eksekusi dilakukan oleh tim
PN Mempawah. Sejumlah bangunan kandang ternak kambing dan bebek serta pondok
tempat tinggal terpaksa dirobohkan menggunakan peralatan mesin.
Kuasa Hukum Penggugat, DR Raymundus Loin,
S.Ag, SH, MH menjelaskan pelaksanaan eksekusi riil itu sendiri merupakan bagian
dari proses hukum yang telah bergulir sejak tahun 2019 lalu.
“Hari ini, putusan perkara yang sudah
berkekuatan hukum tetap melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, maka
dilaksanakan eksekusi riil. Namun, sebelum eksekusi ini dilaksanakan pastinya
telah melewati sejumlah tahapan hukum yang panjang,” katanya kepada wartawan.
Melalui eksekusi ini, menurut Raymundus telah
memberikan rasa keadilan bagi kliennya selaku penggugat dalam perkara tersebut.
Masih menurut dia, kebenaran yang diperjuangkan telah terungkap walaupun harus
melalui proses yang panjang.
“Mulai dari putusan hukum di pengadilan
tingkat pertama, banding hingga kasasi, semuanya telah memenuhi rasa keadilan,”
tegasnya.
Untuk kepastian hukum, imbuh dia, PN Mempawah
harus melaksanakan putusan hukum tetap berupa eksekusi lahan yang
disengketakan. Dia pun bersyukur dalam pelaksanaan eksekusi riil itu berjalan
aman dan lancar tanpa adanya silang pendapat dari pihak-pihak yang terlibat.
“Alasan klien kami mengajukan gugatan, karena
memang lahan ini milik atau hak klien kami. Setiap orang yang merasa haknya
dilanggar sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku maka dapat mencari
keadilan melalui jalur hukum yang ada. Agar mendapatkan haknya melalui putusan
pengadilan yang sah,” terangnya.
Terkait adanya pihak yang membacakan
keberatan pada saat eksekusi berlangsung, Raymundus menilai salah sasaran.
Sebab, dia mengatakan penyampaian keberatan mestinya pada saat proses
persidangan di pengadilan.
“Di lokasi ini bukan momennya untuk
menyampaikan keberatan. Hal itu harusnya disampaikan di pengadilan. Pada hari
ini bukan lagi perkara berdebat, melainkan eksekusi riil pengosongan lokasi
atau lahan sesuai amar putusan hukum MA,” tegasnya lagi.
Maka, sambung Raymundus tindakan eksekusi
lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Mempawah semata-mata menjalankan
putusan Mahkamah Agung (MA). Setelah lahan di eksekusi dan dikosongkan, maka
selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berhak yakni penggugat.
“Intinya semua proses ini sudah melalui
proses pengadilan, bahkan sudah dilakukan sidang lapangan dan sudah dipastikan
ini lokasinya. Tidak mungkin pengadilan melaksanakan eksekusi tanpa sidang
lapangan. Jika salah, maka pengadilan bertanggungjawab secara hukum,” tandasnya.
Lahan sengketa di Jalan Rentes Parit Wak
Paik, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong seluas 25 hektare tersebut melibatkan
dua pihak yakni Rosnawati binti M Yusuf selaku pihak penggugat, melawan Bahtiar
bin Rahman dan kawan-kawan selaku pihak tergugat.
Pihak Rosnawati telah diputuskan oleh PN
Mempawah menang dalam kasus tersebut. Kemudian diperkuat pula dengan putusan
Pengadilan Tinggi Pontianak. Bahkan, upaya kasasi ke MA pun tetap dimenangkan
oleh Rosnawati.
Hingga akhirnya, Rosnawati mengajukan
permohonan eksekusi kepada PN Mempawah pada November 2021 lalu. Namun, eksekusi
tersebut selalu tertunda dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, PN Mempawah
mengabulkan eksekusi riil.
Penulis : Herry
Ardiansyah