“Sikap DPD APDESI Kalbar terkait dukungan 3
periode yang disampaikan DPP APDESI di Jakarta perlu diluruskan dan disampaikan
kepada publik. DPD APDESI Kalbar patuh dan tunduk terhadap aturan hukum dan UUD
1945,” tegas Pj DPD APDESI Kalbar, Julkarnaidi, Jumat (1/4) di Mempawah.
Karena itu, lanjut Kades Antibar, Mempawah
ini, secara pribadi dirinya menolak pernyataan dukungan 3 periode Presiden
Jokowi. Sebab, menurut dia bertentangan dengan UUD 1945.
“Perubahan UUD 1945 pasal 1 ayat (3)
menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, kemudian pasal 7 menjelaskan masa bhakti
presiden selama 5 tahun dan bisa dipilih lagi satu kali. Artinya presiden bisa
menjabat 2 periode,” paparnya.
Terlebih, dia mengatakan Kades dilantik dan
disumpah untuk patuh serta taat terhadap hukum dan UUD 1945. Jika mendukung 3
periode presiden, artinya Kades sudah melanggar hukum dan UUD 1945.
“Boleh saja 3 periode, tapi silahkan MPR
lakukan revisi dulu pasal 7 UUD 1945,” tantangnya.
Terkait sikapDPP APDESI, Julkarnaidi mengaku
tak mengetahui alasan dan motif pernyataan tersebut. Namun, dia memastikan
dukungan 3 periode Presiden Jokowi tak pernah dibahas dalam Rakernas APDESI
tahun 2020 di Jakarta.
“Saya hadir pada Rakernas APDESI di Jakarta
pada 2020 lalu. Saat itu, kami tidak pernah membahas dukungan 3 periode
presiden,” ungkapnya.
Melainkan, imbuh dia, rakernas membahas persoalan
internal APDESI. Misalnya, usulan Kades bisa menjabat 3 periode, atau 1 periode
tetapi masa bhakti yang ditambah menjadi 8-10 tahun.
“Bahkan, saya turut mengusulkan tentang uang kesejahteraan
sosial kades dan kedaulatan desa dengan mengganti cap kades dengan lambang
burung garuda. Kedua usulan ini disetujui presiden,” pungkasnya.
Penulis : Herry Ardiansyah