-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


DPD APDESI Kalbar : Kades Dukung 3 Periode Langgar UUD 45

01 April 2022 | 12:54 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-01T07:37:40Z
Julkarnaidi


MEMPAWAH NEWS – Pernyataan dukungan 3 periode Presiden Jokowi yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI dalam acara Silaturahmi Nasional Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta memantik polemik. DPD APDESI Kalbar menyebut tak pernah membahas masalah dukungan tersebut.

 

“Sikap DPD APDESI Kalbar terkait dukungan 3 periode yang disampaikan DPP APDESI di Jakarta perlu diluruskan dan disampaikan kepada publik. DPD APDESI Kalbar patuh dan tunduk terhadap aturan hukum dan UUD 1945,” tegas Pj DPD APDESI Kalbar, Julkarnaidi, Jumat (1/4) di Mempawah.

 

Karena itu, lanjut Kades Antibar, Mempawah ini, secara pribadi dirinya menolak pernyataan dukungan 3 periode Presiden Jokowi. Sebab, menurut dia bertentangan dengan UUD 1945.

 

“Perubahan UUD 1945 pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, kemudian pasal 7 menjelaskan masa bhakti presiden selama 5 tahun dan bisa dipilih lagi satu kali. Artinya presiden bisa menjabat 2 periode,” paparnya.

 

Terlebih, dia mengatakan Kades dilantik dan disumpah untuk patuh serta taat terhadap hukum dan UUD 1945. Jika mendukung 3 periode presiden, artinya Kades sudah melanggar hukum dan UUD 1945.

 

“Boleh saja 3 periode, tapi silahkan MPR lakukan revisi dulu pasal 7 UUD 1945,” tantangnya.

 

Terkait sikapDPP APDESI, Julkarnaidi mengaku tak mengetahui alasan dan motif pernyataan tersebut. Namun, dia memastikan dukungan 3 periode Presiden Jokowi tak pernah dibahas dalam Rakernas APDESI tahun 2020 di Jakarta.

 

“Saya hadir pada Rakernas APDESI di Jakarta pada 2020 lalu. Saat itu, kami tidak pernah membahas dukungan 3 periode presiden,” ungkapnya.

 

Melainkan, imbuh dia, rakernas membahas persoalan internal APDESI. Misalnya, usulan Kades bisa menjabat 3 periode, atau 1 periode tetapi masa bhakti yang ditambah menjadi 8-10 tahun.

 

“Bahkan, saya turut mengusulkan tentang uang kesejahteraan sosial kades dan kedaulatan desa dengan mengganti cap kades dengan lambang burung garuda. Kedua usulan ini disetujui presiden,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

×
Berita Terbaru Update