pelaku SU dan barang bukti curiannya |
MEMPAWAH NEWS – Jajaran Polres Mempawah mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian. Pemuda 22 tahun itu diringkus warga saat beraksi di Desa Antibar sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Mempawah Timur, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone senilai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono,
S.T.K, S.I.K, M.H membenarkan kejadian itu. Wendi mengungkapkan, pelaku
berinisial SU (22) warga Parit Kedaung, Desa Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur.
Menurut Kasat, pelaku ditangkap ketika hendak
beraksi di salah satu rumah warga di Desa Antibar, Kamis (13/1/2022) sekitar
pukul 15.00 WIB. Secara kebetulan, aksi pelaku terlihat oleh anak si pemilik
rumah.
“Pelaku terlihat sedang mengintip dan
melihat-lihat bagian dalam rumah korban melalui jendela,” tutur Kasat.
Tak pelak, sambung Kasat, anak korban berteriak
maling hingga memancing pemilik rumah dan warga sekitar beraksi. Hingga akhirnya,
pelaku SU berhasil diamankan oleh warga. Selanjutnya, SU diserahkan warga ke
Mapolsek Mempawah Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan
terhadap pelaku SU, petugas menemukan handphone merek Iphone 6. Ternyata
handphone tersebut merupakan milik korban warga Jalan GM Taufik yang kecurian
pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Jadi, pelaku SU ini pernah
mencuri handphone ke TKP lain,” tuturnya.
Dari kejadian pencurian sebelumnya, lanjut
Kasat, korban telah membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dengan nomor
: LP/B/13/I/2022/Spkt/Polres
Mempawah/Polda kalimantan barat.
“Untuk kejadian pencurian handphone itu, korban
sedang mengecas handphone merek Iphone 6 di dalam kamar tidurnya. Lalu, korban
pergi ke warung. Baru sekitar 10 menit kembali lagi ke rumah dan mendapati
handphone di dalam kamar sudah hilang,” jelas Kasat.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami
kerugian sekitar Rp 5 juta. Saat ini, pelaku SU dan barang bukti sudah
diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia.
Penulis : Herry
Ardiansyah