-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Warga Antibar Mempawah Ringkus Pelaku Pencurian Handphone

14 Januari 2022 | 3:06 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-14T08:06:18Z
pelaku SU dan barang bukti curiannya

MEMPAWAH NEWS – Jajaran Polres Mempawah mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian. Pemuda 22 tahun itu diringkus warga saat beraksi di Desa Antibar sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Mempawah Timur, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone senilai jutaan rupiah.

 

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, S.T.K, S.I.K, M.H membenarkan kejadian itu. Wendi mengungkapkan, pelaku berinisial SU (22) warga Parit Kedaung, Desa Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur.

 

Menurut Kasat, pelaku ditangkap ketika hendak beraksi di salah satu rumah warga di Desa Antibar, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Secara kebetulan, aksi pelaku terlihat oleh anak si pemilik rumah.

 

“Pelaku terlihat sedang mengintip dan melihat-lihat bagian dalam rumah korban melalui jendela,” tutur Kasat.

 

Tak pelak, sambung Kasat, anak korban berteriak maling hingga memancing pemilik rumah dan warga sekitar beraksi. Hingga akhirnya, pelaku SU berhasil diamankan oleh warga. Selanjutnya, SU diserahkan warga ke Mapolsek Mempawah Timur guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku SU, petugas menemukan handphone merek Iphone 6. Ternyata handphone tersebut merupakan milik korban warga Jalan GM Taufik yang kecurian pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Jadi, pelaku SU ini pernah mencuri handphone ke TKP lain,” tuturnya.

 

Dari kejadian pencurian sebelumnya, lanjut Kasat, korban telah membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dengan nomor :  LP/B/13/I/2022/Spkt/Polres Mempawah/Polda kalimantan barat.

 

“Untuk kejadian pencurian handphone itu, korban sedang mengecas handphone merek Iphone 6 di dalam kamar tidurnya. Lalu, korban pergi ke warung. Baru sekitar 10 menit kembali lagi ke rumah dan mendapati handphone di dalam kamar sudah hilang,” jelas Kasat.

 

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Saat ini, pelaku SU dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

×
Berita Terbaru Update