-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Sarankan DPRD Mempawah Bentuk Pansus Hak Angket Terkait Polemik Perubahan APBD 2021

11 Oktober 2021 | 9:24 AM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-11T02:24:30Z

 

ilustrasi

MEMPAWAH NEWS – Drama anggaran perubahan APBD Kabupaten Mempawah tahun 2021 masih menunggu evaluasi Gubernur Kalbar. Indonesia Justice Watch (IJW) menyarankan agar DPRD membentuk pansus hak angket untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

“Sebaiknya DPRD membentuk pansus hak angket. Agar, DPRD mendapatkan fakta atau kebenaran terkait batalnya pengesahan perubahan APBD 2021. Sebab, polemik ini harus dipertanggungjawabkan dihadapan publik,” pendapat Direktur Advokasi IJW, Sudianto Nursasi berbincang dengan mempawahnews.com, Senin (11/10/2021) pagi di Mempawah.

 

Menurut Sudianto, persoalan anggaran merupakan hal urgent dan prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebab, anggaran akan menentukan kelangsungan program kerja dan pelayanan di masyarakat.

 

“Jangan permasalahan anggaran dianggap enteng dan sepele. Kalau kebijakan anggaran selalu berpolemik dan bermasalah, maka pemerintah daerah tidak berjalan baik dan dampaknya mengganggu pelayanan publik,” tuturnya.

 

Terlebih, sambung Sudianto, polemik anggaran selama kepemimpinan Bupati Erlina dan Wakil Bupati Muhammad Pagi sudah kali kedua. Sebelumnya, APBD Tahun Anggaran 2020 harus disahkan menggunakan Perkada akibat kisruh antara eksekutif-legislatif.

 

“Sepanjang sejarah Kabupaten Mempawah, baru kali ini terjadi rentetan polemik anggaran hingga berulang-ulang kali. Jangan sampai kepentingan individu atau kelompok mengorbankan daerah dan masyarakat Mempawah,” cecarnya.

 

Dilain pihak, Ketua Fraksi Hanura DPRD Mempawah, Tri Margono menyebut belum ada wacana pembentukan pansus hak angket berkenaan polemik perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

 

“Sejauh ini belum ada aspirasi atau usulan dari kawan-kawan anggota (DPRD) untuk mengusulkan pansus hak angket. Saat ini, kami masih menunggu proses evaluasi yang dilakukan Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat,” jelas Margono.

 

Meski demikian, Anggota Banggar DPRD Mempawah ini tidak menampik kemungkinan adanya pembentukan pansus hak angket. Namun, harus melewati prosedur dan mekanisme yang ada.

 

“Jika memang proedurnya dilakukan dan syaratnya terpenuhi bisa saja terjadi pembentukan pansus hak angket berkaitan dengan persoalan perubahan APBD 2021 ini,” tandasnya.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

×
Berita Terbaru Update