musyawarah penetapan ganti rugi lahan di Kantor BPN Mempawah |
MEMPAWAH NEWS – Ganti rugi lahan tahap I relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah menelan biaya sebesar Rp 32 miliar lebih. Lahan yang dibebaskan seluas 4 hektar lebih, di Desa Sungai Kunyit Laut dan Sungai Bundung Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Kepala BPN Mempawah, Wendi
Isnawan dalam kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah
untuk pembangunan relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah, Kamis
(7/10) di Kantor BPN Mempawah mengungkapkan, ganti rugi lahan tahap I dengan
sasaran 87 danom.
“87 danom ini terletak
di Desa Sungai Kunyit Laut sebanyak 58 danom dengan luas 3 ha lebih, dan Desa Sungai
Bundung Laut sebanyak 29 danom dengan luas lahan 1,4 ha,” terang Wendi.
Wendi mengatakan, tim
appraisal telah melakukan penilaian terhadap 87 danom yang menjadi objek ganti
rugi tahap I. Penilaian tersebut didapat melalui proses perhitungan yang
objektif sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
“Dalam kegiatan
musyawarah ini akan kita bagikan daftar kisaran ganti rugi baik itu tanah,
bangunan dan lainnya. Total nilai ganti rugi sebesar Rp 32 milyar lebih,” papar
dia.
Wendi memastikan proses
ganti rugi telah melewati tahapan-tahapan sesuai prosedur dan mekanisme yang
berlaku. Mulai dari tahapan perencanaan, konsultasi publik, pengukuran,
pengumpulan data yuridis, pengumuman serta verifikasi.
“Kita sudah
memberikan kesempatan jika ada sanggahan. Kita berikan untuk melakukan verifikasi
jika ada ketidaksesuaian data,” tegasnya.
Karena itu, Wendi
berharap musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk
pembangunan relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah itu dapat
membuahkan kesepakatan bersama antara masyarakat pemilik lahan dan PT Pelindo.
“Setelah ditetapkan atau
diputuskan bentuk ganti ruginya maka ditindaklanjuti dengan proses pembayaran
terhadap 87 danom. Nominal pembayaran sesuai penialain appraisal atau KJJP,”
pungkasnya.
Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah di Kantor BPN Mempawah dibuka Wakil Bupati, H Muhammad Pagi, dan dihadiri Kejari, Pengadilan Negeri Mempawah, perwakilan PT Pelindo, Camat Sungai Kunyit, puluhan masyarakat pemilik lahan terdampak relokasi jalan nasional dan pihak terkait lainnya.
Penulis
: Herry Ardiansyah