-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan


Ganti Rugi Relokasi Jalan Nasional Ruas Sui Duri-Mempawah Tahap I Rp 32 Miliar Lebih

07 Oktober 2021 | 2:02 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-08T00:19:52Z
musyawarah penetapan ganti rugi lahan di Kantor BPN Mempawah

MEMPAWAH NEWS – Ganti rugi lahan tahap I relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah menelan biaya sebesar Rp 32 miliar lebih. Lahan yang dibebaskan seluas 4 hektar lebih, di Desa Sungai Kunyit Laut dan Sungai Bundung Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

 

Kepala BPN Mempawah, Wendi Isnawan dalam kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah, Kamis (7/10) di Kantor BPN Mempawah mengungkapkan, ganti rugi lahan tahap I dengan sasaran 87 danom.

 

“87 danom ini terletak di Desa Sungai Kunyit Laut sebanyak 58 danom dengan luas 3 ha lebih, dan Desa Sungai Bundung Laut sebanyak 29 danom dengan luas lahan 1,4 ha,” terang Wendi.

 

Wendi mengatakan, tim appraisal telah melakukan penilaian terhadap 87 danom yang menjadi objek ganti rugi tahap I. Penilaian tersebut didapat melalui proses perhitungan yang objektif sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

 

“Dalam kegiatan musyawarah ini akan kita bagikan daftar kisaran ganti rugi baik itu tanah, bangunan dan lainnya. Total nilai ganti rugi sebesar Rp 32 milyar lebih,” papar dia.

 

Wendi memastikan proses ganti rugi telah melewati tahapan-tahapan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Mulai dari tahapan perencanaan, konsultasi publik, pengukuran, pengumpulan data yuridis, pengumuman serta verifikasi.

 

“Kita sudah memberikan kesempatan jika ada sanggahan. Kita berikan untuk melakukan verifikasi jika ada ketidaksesuaian data,” tegasnya.

 

Karena itu, Wendi berharap musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah itu dapat membuahkan kesepakatan bersama antara masyarakat pemilik lahan dan PT Pelindo.

 

“Setelah ditetapkan atau diputuskan bentuk ganti ruginya maka ditindaklanjuti dengan proses pembayaran terhadap 87 danom. Nominal pembayaran sesuai penialain appraisal atau KJJP,” pungkasnya.

 

Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah di Kantor BPN Mempawah dibuka Wakil Bupati, H Muhammad Pagi, dan dihadiri Kejari, Pengadilan Negeri Mempawah, perwakilan PT Pelindo, Camat Sungai Kunyit, puluhan masyarakat pemilik lahan terdampak relokasi jalan nasional dan pihak terkait lainnya.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Herry Ardiansyah

 

×
Berita Terbaru Update