SA alias TO diamankan di Mapolsek Sui Kunyit |
MEMPAWAH NEWS – Aksi pencurian accu tower milik perusahaan telekomunikasi di Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah berhasil diungkap, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 23.50 WIB. Pelaku tertangkap tangan sedang membengkas almari accu yang terletak di belakang kantor desa itu.
Kapolsek Sui Kunyit,
Iptu Joni mengungkapkan, pelaku pencurian berinisial SA alias TO (24) warga
Desa Sui Bundung Laut, Kecamatan Sui Kunyit. Terungkapnya aksi pencurian itu
bermula ketika operator menara telekomunikasi mendeteksi adanya alarm gangguan.
Menindaklanjuti kejadian
itu, sambung Kapolsek, operator dibantu warga setempat melakukan pengecekan dan
pemeriksaan di lokasi tower. Benar saja, ketika operator bersama warga berada
di lokasi tower mendapati SA sedang membengkas almari accu yang berada dibagian
bawah tower.
Tak pelak, si
operator dan warga pun langsung melakukan penyergapan. SA yang tak menduga
aksinya tertangkap tangan itu tak dapat berbuat apa-apa. Dia hanya pasrah saat
diringkus dan digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
dihadapan hukum.
“Diperkirakan SA masuk
ke lokasi tower dengan cara memanjat dan merusak pagar tower tersebut. Sehingga,
SA berhasil masuk dan membengkas lemari accu dan mengambil satu buah accu di
lokasi itu,” ujar Kapolsek.
Akibat pencurian
tersebut, ungkap Kapolsek, korban menderita kerugian sekitar Rp 10 juta rupiah.
Saat ini, SA beserta barang bukti hasil curiannya telah diamankan di Mapolsek
Sui Kunyit guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme
hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang
diamankan dari aksi pencurian ini berupa satu buah accu tower, baju rompi warga
hijau stabilo, tas selempang yang berisikan peralatan milik pelaku SA seperti
parang, palu, kunci inggris, obeng, carter dan lainnya,” pungkas Kapolsek.
Penulis : Herry Ardiansyah