Lokasi wisata Mempawah Mangrove Park |
MEMPAWAH
NEWS- Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 memperbolehkan dibukanya lokasi wisata alam yang berada di zona hijau
dan kuning. Dengan syarat, pengelola dan pengunjung wajib menerapkan Protap
Kesehatan Covid-19.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, S.Ik, MH melalui
Paur Humas, Ipda Lidwina mengutip pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Argo
Yuwono, menegaskan TNI-Polri siap mengawal penerapan protap kesehatan Covid-19 di
tempat wisata di wilayah hukumnya.
“TNI-Polri akan membantu pemerintah dalam mengatur dan
mengedukasi masyarakat yang akan berkunjung di lokasi wisata dengan tetap
menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19," tegas Lidwina, Selasa
(23/6/2020).
Lidwina, mengungkapkan, jenis objek wisata alam yang
diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap antara lain, kawasan wisata bahari,
kawasan konservasi air, kawasan wisata petualangan, kawasan taman nasional,
kawasan taman wisata alam.
“Kemudian kawasan hutan raya, suaka margasatwa,
geopark, pariwisata alam non kawasan konservasi, kebun raya, kebun binatang,
taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat,” paparnya.
Menurut Lidwina, kehadiran TNI-Polri bukan semata-mata
untuk penegakan hukum. Melainkan, untuk melakukan pendekatan humanis dan
persuasif agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protap kesehatan dengan
tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
" TNI-Polri akan mengedepankan cara-cara
persuasif dan humanis kepada masyarakat. Intinya, kami akan memberikan edukasi
kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam hal standar protokol kesehatan
saat berada di tempat wisata,” tegasnya.
Dilain pihak, Pemerintah Kabupaten Mempawah
sedang mempersiapkan tahapan menuju kenormalan baru di sektor pariwisata.
Sosialisasi semakin gencar disampaikan kepada masyarakat agar lebih maksimal dalam
menerapkan aturan kenormalan baru
“Pada beberapa lokasi objek wisata, kami menyarankan
agar mempersiapkan protap kesehatan Covid-19. Seperti imbauan wajib masker bagi
pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak dan lainnya,” sebut Kepala
Bidang Pariwisata, Raja Fajar Azansyah di ruang kerjanya.
Kemudian, lanjut Fajar, para pengelola
diminta untuk memasang baliho dan banner berisikan imbauan protap kesehatan
Covid-19 di lokasi-lokasi strategis ditempat wisatanya masing-masing.
“Petugas pun harus aktif mengingatkan
pengunjung untuk memakai masker, menjaga jarak dan tidak bersentuhan. Walau
kenyataannya sangat sulit menerapkan aturan jaga jarak saat berada di lokasi
wisata,” pendapatnya.
Untuk itu, dia minta agar pengelola tempat
wisata senantiasa memberikan peringatan kepada masyarakat pengunjung supaya
disiplin dan patuh terhadap ketentuan yang ada. Agar, penerapan kenormalan baru
dapat dijalankan dengan baik.
“Setelah kami lihat dilapangan, pada
prinsipnya para pengunjung selalu membawa masker saat berada ditempati wisata.
Namun, kadang masker tersebut tidak dipakai. Makanya, kita minta pengelola
selalu memberikan peringatan supaya pengunjung disiplin memakai masker,”
sarannya.
Penulis : Herry
Layout : Syahrie